PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUDHARIBPADA AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH


Fahmi Saifudin, 8111410030 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUDHARIBPADA AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111410030-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (2MB) | Preview

Abstract

Baitul Mal wat Tamwil adalah lembaga keuangan dengan prinsip syariah. BMT senantiasa memperhatikan kesejahteraan anggotanya. Salah satu upayanyaadalah pembiayaan mudharabah, BMT Darussalam dalam menjalankan pembiayaan mudharabahmemiliki program khusus melindungi anggota yang sedang mengalami musibah atau kerugian yakni dengan menggunakan pemutihan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadapmudharib pada akad pembiayaan mudharabah menurut Undang-Undang, 2) Bagaimana praktek perlindungan hukum dan pemutihan terhadap mudharib pada akad pembiayaan mudharabah di BMT Darussalam Kabupaten Demak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data melalui dokumentasi, pengamatan (observasi) dan wawancara (interview). Adapun falidasi data dengan metode triangulasi. Hasil dan pembahasan menjelaskan bahwa secara hukum BMT Darussalam telah melaksanakan perlindungan terhadap mudharib dalam berakad. Hal ini dibuktikan dengan kelengkapan BMT sebagai subjek yang berbadan hukum Kopontren/88/BH/XIV8/PAD/KDK/11-03/1/2008 sesuai dengan pasal 9 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Sehingga BMT ini tidak ilegal (sudah legal). Demikian juga BMT Darussalam memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diketuai oleh K. H. Drs. Suali M. S. yang berfungsi untuk menangani produkproduk yang dilakukan oleh BMT sesuai yang diamanatkan oleh pasal 38 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Dalam hal ini Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan jika terjadi nasabah mengalami kerugian dan belum mengembalikan modal sesui rencana, maka BMT berusaha menyelesaikan secara musyawarah (rapat anggota) sebagaimana amanat pasal 24 UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Hasil musyawarah ada tiga opsi. Opsi pertama jika mudharib masih ada kemampuan maka akan diberikan pendampingan dan pencerahan untuk memperbaiki usaha mudharib, penjadwalan ulang (rescdule) untuk melunasinya. Opsi kedua jika mudharib tidak mampu, dan masih ada usaha, mudharib diharapkan mengembalian pokok pinjaman tanpa ada nisbah. Opsi ke 3 jika mudharib sudah tidak mempunyai kemampuan maka BMT berupaya untuk memutihkan dengan alasan bahwa mudharib merupakan kategori mustahiq zakat yaitu gharim

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 10 Nov 2015 03:26
Last Modified: 10 Nov 2015 03:26
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20396

Actions (login required)

View Item View Item