Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah di Bawah Tangan pada Putusan Pengadilan Negeri Blora No.01/Pdt.G/2011/PN.Blora


Rona Fajar Perkasa, 8111409248 (2015) Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah di Bawah Tangan pada Putusan Pengadilan Negeri Blora No.01/Pdt.G/2011/PN.Blora. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111409248-s.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (724kB) | Preview

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat begitu banyak masalah yang timbul dalam hal pertanahan. Jual-beli yang dilakukan di bawah tangan, dengan dasar kepercayaan pada saat hendak dilakukan balik nama, pihak penjual telah meninggal atau tidak diketahui bagi si pembeli yang akan mendaftarkan haknya pada kantor pertanahan setempat, sebagaimana yang terjadi dalam kasus di Blora dalam perkara nomor: 01/Pdt.G/2011/PN.Bla. Penelitian ini bertujuan untuk : 1)Mengetahui permasalahan yang terjadi dalam gugatan perdata melawan hukum kasus jual-beli tanah antara Sardjono Sarmidjah dengan George A.R. Wawengkang. 2) Mengetahui penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam gugatan perdata melawan hukum kasus jual-beli tanah antara Sardjono Sarmidjah dengan George A.R. Wawengkang. Tipe penelitian yang digunakan berupa tipe penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menyatakan :Pemilik I Tanah tercatat pada Buku C No. 305 persil 72 Kelas D III luas 450 m 2 atas nama Darmo Soegondo Roesmin pada tahun 1959 dijual kepada Sardjono Sardmidjah. Pemilik II tanah tercatat pada Buku C No. 2600 persil 72 klas DIII luas 450 m 2 atas nama Sardjono Sarmidjah beralih ke nama Sri Soenarti Sardjono, Buku C No. 3443 (Tanggal dan Tahun Perubahan/peralihan tidak diketahui) Pemilik III tanah tercatat pada buku C No. 3443 persil 72 klas DIII luas 450 m 2 atas nama Sri Soenarti Sardjono beralih nama Soewito Edith Maria Wakkang pada Buku C No. 3635 (tanggal dan tahun perubahan/peralihan hak tidka diketahui). Pemilik IV tanah pada Buku C No 3635 persil 72 klas DIII luas 450 m 2 nama Soewito Edith Maria Wakkang beralih ke nama George A.R. Wawengkang buku C No. 3661 (tanggal dan tahun perubahan/peralihan hak tidak diketahui). Bahwa tanah terletak di lingkungan Sitimulyo RT 03 RW 10 Kelurahan Cepu tercaat pada Buku C Kelurahan Cepu Nomor : 3661 persil 72 DIII luas 450m 2 atas nama George A.R. Wawengkang

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah, Hukum Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: rizqi mulyantara unnes
Date Deposited: 10 Nov 2015 02:58
Last Modified: 10 Nov 2015 02:58
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20380

Actions (login required)

View Item View Item