PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990


Eko Wahyu Budiharjo, 8111409228 (2013) PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990]
Preview
PDF (PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990) - Published Version
Download (778kB) | Preview

Abstract

Keinginan Pegawai Negeri Sipil dalam membentuk keluarga yang harmonis dan sakinah, tanpa ada permasalahan sangatlah berat, apa lagi tidak dikarunia anak dalam keluarganya. Permasalahan tidak mendapatkan anak, yang mendorong suami untuk melakukan Poligami.Poligami itu diperbolehkan dan tidak dilarang, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.Peraturan Poligami ada di UU No. 1 Tahun 1974, Selain itu masih ada peraturan lain terkait dengan Poligami Pegawai Negeri Sipil, yaitu PP No. 45 Tahun 1990. Persyaratan yang ada di PP tersebut harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil, hal ini dalam rangka menjaga hak-hak dan kewajiban PNS. Sehingga penulis tertarik untuk melihat bagaimana Proses dan Faktor-faktor penyebab Poligami yang ada di Kabupaten Grobogan. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang menguraikan kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang diteliti. Lokasipenelitian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengadilan Agama Purwodadi. Teknikpengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis.Keabsahan data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Salah satu Pegawai Negeri Sipil (Guru) golongan IIIA melakukan poligami. Pada dasarnya Poligami itu tidak dilarang karena Pelaku (Guru) sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan didalam UU, PP, dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor:08/SE/1983.Terbukti dengan dikeluarkannya surat persetujuan Poligami / izin Poligami dari Bupati Nomor: 474.2/774/XIII/2008. Pertimbangan dikabulkannya izin poligami karena selama 12 Tahun pernikahannya tidak mempunyai anak dan dibuktikan dengan hasil dari Dokter.Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan poligami ada 2, adalah Faktor Intern karena istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan faktor Ekstern karena dorongan dari lingkungan, keluarga dan terpenuhinya persyaratan yang ada di UU dan PP. Ternyata persyaratan yang ada di UU dan PP tersebut berbeda dengan praktik dilapangan, ada beberapa penambahan syarat-syarat untuk dilampirkan dalam pengajuan izin poligami. Permintaan izin yang dilakukan pelaku (Guru) yang pertama ke Istri; 2. Kepala Sekolah; 3. Dinas Pendidikan; 4. Bupati melalui BKD; 5. Pengadilan Agama; 6. KUA. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Poligami harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, jangan sampai menyimpang dari aturan (poligami siri). Masyarakat diharapkan turut memberikan dorongan supaya Pegawi Negeri Sipil tidak melakukan penyimpangan dari peraturan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pegawai Negeri Sipil, Poligami, Peraturan Poligami.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 30 May 2014 16:05
Last Modified: 30 May 2014 16:05
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20037

Actions (login required)

View Item View Item