KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH


IBRAHIM HASAN MUSTAQIM, 8150408114 (2013) KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH]
Preview
PDF (KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 dipicu adanya Pasal 55 ayat 2 dan penjelasannya, PN selaku lembaga litigasi diberi kewenangan menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sementara UU No. 3 Tahun 2006, PA telah mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili penyelesaian sengketa perbankan syariah dan UU No.21 Tahun 2008 menguatkan kewenangan PA. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Dari sinilah penulis menganggap ada fenomena menarik yang dapat dikaji terdapat kekuasaan mengadili antara dua lembaga peradilan mengenai kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Untuk sebab itu, Penulis tertarik membahas permasalahan pertama, siapakah yang lebih berwenang dalam menyelesaikan perkara perbankan syariah pasca UU No.21 Tahun 2008, kedua, kendala yang muncul dalam menyelesaikan perkara perbankan syariah dimasing-masing lingkungan peradilan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan wawancara sebagai penguat. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dasar hukum PA mengadili perkara sengketa perbankan syariah adalah Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 dan Pasal 55 ayat 1 UU No.21 Tahun 2008 serta menyelesaikan sengketa menggunakan prinsip syariah, sedangkan PN berdasarkan Pasal 55 ayat 2 dan penjelasannya UU No.21 Tahun 2008. PN dalam menyelesaikan tidak bisa pada hukum Islam dan hanya berpegang pada hukum positif. PA mempunyai kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Kendala yang muncul dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di PA adalah hanya sedikit hakim yang menguasai tentang perkembangan perbankan syariah. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai asas personalitas Islam. Kendala di PN adalah masalah dasar hukum yang digunakan dan kurangnya sumber daya manusia, para hakim tentang pengetahuan perbankan syariah. MA mempunyai kewenangan dalam memutus sengketa mengadili dalam lingkup antar Peradilan, dalam hal sengketa perbankan syariah yaitu PA dan PN. Selama terdapat permohonan pengajuan gugatan kepada MA. Saran penelitian ini adalah agar dihapus kewenangan PN mengenai kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Dari PN untuk memberikan pengarahan kepada para pihak yang bersengketa, jika ada gugatan masuk ke PN agar dipindah ke PA, yang lebih berkompeten menyelesaikan sengketa perbankan syariah.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Perbankan Syariah
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 30 May 2014 11:04
Last Modified: 30 May 2014 11:04
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20030

Actions (login required)

View Item View Item