BAGIAN WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010


NUNKY ADIN ARDILLA, 8150408146 (2013) BAGIAN WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of BAGIAN WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010]
Preview
PDF (BAGIAN WARIS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010) - Published Version
Download (5MB) | Preview

Abstract

Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 merupakan putusan atas judicial review dari Pasal 43 ayat 1 UUP yang diajukan oleh H Macicha Mochtar Didalam Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 anak yang dihasilkan diluar perkawinan juga mempunyai hak keperdataan dengan sang ayah biologisnya asalkan bisa dibuktikan dengan ilmu teknologi dan pengetahuan. Di keluarkannya Putusan MK tersebut, membuat penulis tertarik untuk meneliti mengenai Bagian Waris Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Permasalahan yang akan dikaji adalah: (1) Pandangan Hukum Islam terhadap bagian waris anak luar nikah sebagai ahli waris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 / PUU-VIII/ 2010 (2) Berapakah bagian waris dalam Hukum Islam terhadap anak luar nikah sebagai ahli waris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 / PUU-VIII/ 2010. Pendekatan peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dari Hasil Penelitian dan Pembahasan yang dilakukan oleh Anak Luar Kawin yang dibahas oleh penulis merupakan Anak Luar Kawin Nikah sirri.Nikah sirri merupakan pernikahan yang sah sehingga anak yang dilahirkan mempunyai kedudukan yang sama dengan anak sah dalam hal saling mewarisi. Terhadap bagian waris anak luar kawin nikah sirri sama dengan anak sah pada umumnya, dimana pembagianya sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam Hukum Waris Islam dan yang ada dalam KHI. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait adalah sebagai berikut : (1) Bagi pemerintah hendaknya lebih cepat dan lebih peduli untuk membuat kepastian tentang kategori anak luar kawin pasca Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Agar seluruh masyarakat dan pejabat lain yang terkait dapat bertindak dengan benar. (2) Bagi masyarakat janganlah mendiskriminasikan anak luar kawin, karena pada hakikatnya anak tetaplah anak bagi kedua orang tuanya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris Islam, Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 30 May 2014 10:55
Last Modified: 30 May 2014 10:55
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/20028

Actions (login required)

View Item View Item