EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)


Bolmer Suryadi Hutasoit , 8111409160 (2013) EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)]
Preview
PDF (EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU))
Download (2MB) | Preview

Abstract

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan MKRI memiliki kewenangan judicial review UU terhadap UUD. Namun kedudukan yang sama UU dan Perppu dalam hierarki peraturan perundang-undangan menjadi perdebatan. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan diteliti adalah eksistensi pembentukan Perppu oleh pemerintah terkait dengan kewenangan MKRI dalam constitusional review, tujuan sebenarnya (original intent) pembentukan kewenangan MKRI dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, dan pertimbangan hakim konstitusi atas putusan dalam pengujian Perppu. Untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah tersebut dalam penulisan ini metode penelitian yang dipergunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian hukum normatif (legal research). Untuk spesifikasi atau tipe penelitiannya adalah kualitatif deskriptif. Dalam penelitian akan difokus apa yang menjadi alasan terjadinya pengujian terhadap Perppu. Dengan sumber data, sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Data-data tersebut dikumpulkan dengan studi kepustakaan, dokumentasi, dan wawancara. Dengan data yang ada hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan adalah penetapan Perppu oleh dan berdasarkan pertimbangan Presiden atas dasar hal ihwal kegentingan yang memaksa. Original intent pembentukan kewenangan MKRI menguji UU adalah karena adanya peraturan perundangundangan yang saling bertentangan secara horisontal dan vertikal. Pertimbangan MKRI Perppu No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 dan Perppu No. 4 Tahun 2008 Tentang JPSK dalam Putusan MK No. 145/PUU-VII/2009 adalah kedudukan UU dan Perppu yang sama serta akibat hukum dari Perppu yang sama layaknya UU. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kesimpulan yang didapatkan adalah DPR meningkatkan pengawasan atas penetapan Perppu oleh Presiden yang nantinya akan mendapat persetujuan dan diundangkan menjadi UU. Kewenangan MKRI menguji UU awalnya diperdebatkan melakukan pengujian materiil UU. Dalam perkembangannya MKRI melakukan pengujian materiil dan formil UU. MKRI telah melakukan pengujian, tidak hanya menguji UU tetapi juga Perppu. Maka disarankan DPR seharusnya melakukan pengawasan atas penetapan Perppu dan melahirkan UU baru untuk membedakan kedudukan UU dan Perppu. DPR menegaskan kedudukan TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan. MPR yang berwenang mengubah UUD menegaskan kewenangan atas pengujian UU dan lembaga yang berwenang menguji TAP MPR. MKRI hendaknya melakukan tindakan konstitusional atas wewenang pengujiannya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Judicial Review, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Perppu
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22783 not found.
Date Deposited: 19 May 2014 15:14
Last Modified: 19 May 2014 15:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18568

Actions (login required)

View Item View Item