PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PENUH SAAT CUTI FUNGSI REPRODUKSI BAGI PEKERJA WANITA DI TINJAU DARI PASAL 1601 HURUF P BAGIAN 8E KUHPERDATA DAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH


Angga Andriyansah, 8111409206 (2013) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PENUH SAAT CUTI FUNGSI REPRODUKSI BAGI PEKERJA WANITA DI TINJAU DARI PASAL 1601 HURUF P BAGIAN 8E KUHPERDATA DAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TENGAH. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PENUH SAAT CUTI FUNGSI REPRODUKSI BAGI PEKERJA WANITA DI TINJAU DARI PASAL 1601 HURUF P BAGIAN 8E KUHPERDATA DAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA T]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PENUH SAAT CUTI FUNGSI REPRODUKSI BAGI PEKERJA WANITA DI TINJAU DARI PASAL 1601 HURUF P BAGIAN 8E KUHPERDATA DAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA T)
Download (878kB) | Preview

Abstract

Wanita diberikan keistimewaan hak-haknya atas pria disebabkan karena kaum wanita menjalani fungsi reproduksi yang tidak dimiliki oleh kaum pria. Haid, Hamil, melahirkan, gugur kandung dan menyusui merupakan kodrat kaum wanita yang sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu diperlukan perlindungan khusus kepada wanita agar produktivitas di tempat kerja dan di rumah selalu terjaga. Salah satunya adalah perlindungan terhadap hak wanita dalam pekerjaan, dan pembayaran upah penuh saat melakukan cuti fungsi reproduksinya. Permasalahan penelitian ini, bagaimana pelaksanaan pemberian upah penuh dan hak-hak apa saja yang diberikan kepada pekerja wanita saat cuti fungsi reproduksi dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan KUHPerdata? bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja wanita saat cuti fungsi reproduksi untuk memperoleh upah penuh dan apa sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang melangar dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan KUHPerdata? hambatan apa yang terjadi dan Upaya apa yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelangaran pemberian upah penuh saat cuti fungsi reproduksi pada pekerja wanita? Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis sosiologis, dikaitkan aspek hukum dan peraturan perundangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di dalam masyarakat, penelitian ini dalam pengumpulan data dengan mengadakan teknik wawancara, studi dokumen serta dengan penyebaran kuesioner. Simpulan, bahwa belum efektifnya penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan ketenagakerjaan dalam pelaksanan pemberian upah penuh terhadap hak-hak pekerja wanita saat melakukan cuti fungsi reproduksi belum terlaksana dengan baik dan belum efektifnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan, sehingga mengakibatkan rendahnya tingkat kepatuhan dari (perusahaan maupun pekerja) dalam melaksanakan norma, standard dan kebijakan ketenagakerjaan. perlindungan hukum melakukan pengawasan, pembinaan teknis kepada perusahaan, pemberian nota pemeriksaan, nota peringatan, BAP, sidang pengadilan, sanksi hukum, hambatan segi kuantitas SDM, kualitas SDM, upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, Edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Upah Penuh; Cuti Reproduksi; Pekerja Wanita
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 19 May 2014 17:56
Last Modified: 19 May 2014 17:56
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18450

Actions (login required)

View Item View Item