PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (STUDI PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENGADILAN AGAMA OLEH PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA)


Ikhsan Al Hakim, 8111409223 (2013) PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (STUDI PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENGADILAN AGAMA OLEH PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (STUDI PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENGADILAN AGAMA OLEH PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA)]
Preview
PDF (PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (STUDI PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENGADILAN AGAMA OLEH PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA))
Download (578kB) | Preview

Abstract

Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, kemudian muncul sengketa. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008, kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Agama.Berdasarkan arsip putusan Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaika sengketa ekonomi syariah.Sedangkan Pengadilan Agama dilingkup Eks.Karesidenan Banyumas belum pernah menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Eksistensi Pengadilan Agama Purbalingga dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama terhadap penyelesaiaan sengketa Ekonomi syariah; 2) Faktor-faktor apasaja yang mempengaruhi tingginya pelaksanaan Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dibandingkan dengan Pengadilan Agama Eks- Karesidenan Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan pendekatanyuridis sosiologis.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen.Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder.Guna keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan tehnik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan kasus sengketa ekonomi syariah di Purbalingga telah dilaksanakan. Berdasarkan Putusan-putusan Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah. Dari kesembilan kasus tersebut 5 kasus selesai dengan Damai pada saat proses litigasi dilaksanakan, 4 kasus dikabulkan oleh Hakim. Faktor yang mempengaruhi tingginya penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah sumber daya manusia Pengadilan Agama Purbalingga yang konsisten dalam mengaplikasikan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006.Para Hakim telah memperkaya diri dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah, melanjutkan belajar di perguruan tinggi, dan membca buku. Selain itu dukungan dari lembaga peradilan diwilayah hukum kabupaten Purbalingga. Serta dari masyarakat danlembaga perbankan syariahyang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa keberadaan Pengadilan Agama Purbalingga sangat konsisten menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.Faktor yang mendukung tingginya sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga adalah faktor internaldan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber daya Manusia Pengadilan Agama Purbalingga, kesiapan hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah,Serta faktor eksternal yaitusubjek hukum ekonomi syariah yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sengketa, Ekonomi Syariah
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 31 Oct 2013 17:23
Last Modified: 31 Oct 2013 17:23
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18443

Actions (login required)

View Item View Item