KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 87/Pid.B/2009/PN.PWT)
Genoveva Shyantica Guidea, 8111409257 (2013) KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 87/Pid.B/2009/PN.PWT). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (KEKUATAN PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 87/Pid.B/2009/PN.PWT))
Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana perkosaan adalah suatu kejahatan yang cukup mendapat perhatian dikalangan masyarakat. Untuk membuktikan telah terjadi perkosaan diperlukan alat bukti yang dapat menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana perkosaan. Dalam kasus tindak pidana perkosaan visum et repertum dianggap sebagai alat bukti yang sah untuk mengungkap kasus perkosaan sehingga peran visum et repertum dalam pembuktian di dalam proses persidangan sangat penting. Masalah yang diangkat penulis dalam skripsi ini mengenai 1) Bagaimana kekuatan pembuktian visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan dalam Putusan Nomor: 87/Pid.B/2009/PN.Pwt? 2) Bagaimana keterikatan hakim terhadap alat bukti visum et repertum? Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder serta wawancara digunakan untuk mendukung data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang berupa studi pustaka, studi dokumentasi serta wawancara. Spesifikasi peneltian dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa, visum et repertum dalam putusan Nomor: 87/Pid.B/2009/PN.PWT tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Seharusnya hakim menggunakan visum et repertum sebagai alat bukti, karena untuk membuktikan terjadinya perkosaan atau tidak menggunakan visum et repertum. Keterangan Saksi dan Keterangan terdakwalah yang dijadikan sebagai alat bukti dalam putusan tersebut Kesimpulan dari skripsi ini adalah visum et repertum dalam putusan Nomor: 87/Pid.B/2009/PN.PWT tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Seharusnya hakim menggunakan visum et repertum sebagai alat bukti, karena untuk membuktikan terjadinya perkosaan atau tidak menggunakan visum et repertum. Jika dijadikan alat bukti maka visum termasuk alat bukti surat Pasal 187 Ayat c KUHAP dan keterangan ahli Pasal 186 KUHAP.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaan, Visum et repertum |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Users 22789 not found. |
Date Deposited: | 31 Oct 2013 17:06 |
Last Modified: | 31 Oct 2013 17:06 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18430 |
Actions (login required)
View Item |