PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Semarang)


LAISIANA IRVIANTI, 8150408033 (2013) PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Semarang)]
Preview
PDF (PELAKSANAAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA DALAM PERKARA PIDANA (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Semarang))
Download (4MB) | Preview

Abstract

Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk kepentingan itu didasarkan atas kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga pempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim pidana. Bagian paling terpenting dari tiap-tiap pidana adalah persoalan mengenai pembuktian. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan pengembalian barang bukti setelah adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap khususnya terhadap barang bukti? Serta kendala dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti yang disita setelah adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?. Dalam penulisan skripi ini, penulis memilih metode pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data sebagai berikut: studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Hasil penelitian pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana di wilayah hukum pengadilan negeri semarang adalah Perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht setelah itu hakim membuat surat petikan putusan, petikan putusan keluar 1 (satu) minggu setelah putusan inkracht. Petikan putusan tersebut lalu diberikan kepada jaksa agar jaksa bisa langsung membuat berita acara pelaksanaan penetapa hakim (BA–6) dan membuat berita acara pengambilan barang bukti (BA–20). Setelah itu (BA-6) dan (BA–20) diberikan kepada orang yang sudah disebutkan atau dijelaskan dalam isi petikan putusan yang ditetapkan oleh hakim. Karena (BA–6) dan (BA–20) untuk mengambil barang bukti yang di sebutkan dalam isi petikan putusan di Kejaksaan atau di RUPBASAN. Simpulan pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana di wilayah Pengadilan Negeri Semarang adalah Perkara yang sudah mendapatkan putusan inkracht, jaksa harus segera mengembalikan barang bukti kepada orang yang disebutkan dalan isi petikan putusan. Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pelaksanaan pengembalian barang bukti. Kendala dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana adalah tidak adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang jangka waktu pengambilan barang bukti oleh orang yang berhak menerima barang bukti. Saran yang ditawarkan oleh peneliti dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana di adalah Penambahan dan pembaharuan sarana prasarana untuk meminimalisir terjadinya penumpukan barang bukti di RUPBASAN.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: barang bukti; perkara pidana; jaksa.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 31 Oct 2013 16:38
Last Modified: 31 Oct 2013 16:38
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18420

Actions (login required)

View Item View Item