STUDI ANALISIS PEMBERIAN MUT’AH PADA PUTUSAN CERAI-TALAK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG


WISNU ADI WICAKSANA, 8150408124 (2013) STUDI ANALISIS PEMBERIAN MUT’AH PADA PUTUSAN CERAI-TALAK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of STUDI ANALISIS PEMBERIAN MUT’AH PADA PUTUSAN CERAI-TALAK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG]
Preview
PDF (STUDI ANALISIS PEMBERIAN MUT’AH PADA PUTUSAN CERAI-TALAK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG)
Download (971kB) | Preview

Abstract

Mut’ah merupakan pemberian wajib diberikan oleh suami kepada istri pada saat mengajukan perkara cerai-talak yang diajukan suami. pemberian mut’ah bertujuan untuk menyenangkan hati bagi istri yang di talak. Pada prakteknya terdapat beberapa cara untuk mempermudahkan suami dalam melaksanakan pemberian mut’ah. Pada Rumusan masalah dalam penelitian ini (1) Bagaimanakah proses pemberian mut’ah di Pengadilan Agama Semarang?. (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan besarnya mut’ah yang harus diberikan suami kepada istri?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan adalah wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pada proses pemberian mut’ah, secara teknis proses pemberiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah pada saat suami sebelum membacakan ikrar talak dan setelah pembacaan ikrar talak. Tetapi, berdasarkan pada peraturan yang berlaku, mut’ah diberikan pada saat setelah suami membacakan ikrar talak. Mut’ah wajib diberikan suami pada saat perkawinan tersebut ba’da duqhul, pada saat perkawinan ba’da dukhul, suami tidak wajib memberikan mut’ah tetapi suami boleh memberikan mut’ah kepada istri yang di talak. Dasar pertimbangan hakim untuk menentukan besarnya mut’ah adalah berdasarkan dengan kemampuan dari suami berdasarkan kondisi kemampuan suami berkaitan dengan kemampuan per-ekonomiannya, serta kepatutan dari besarnya mut’ah yang diberikan kepada istri, hal ini telah disebutkan di buku Kompilasi Hukum Islam pasal 160. Selain atas keampuan dan kepatutan, pertimbangan hakim lainnya adalah lamanya masa perkawinan yang telah berlangsung. Adanya mut’ah berdasarkan pada berbagai faktor, selain karena talak, diantaranya adalah karena inisiatif dari suami, adaya rekonvensi dari pihak istri, serta hakim secara ex officio membebani mut’ah kepada suami. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemberian mut’ah adalah pada saat setelah suami membacakan ikrar talak. Suami wajib memberi mut’ah pada saat perkawinan tersebut ba’da dukhul, sedangkan pada saat qobla duqhul suami tidak wajib memberi, tetapi suami boleh memberi mut’ah kepada istri. Mut’ah diberikan secara langsung dari suami kepada istri setelah pembacaan ikrar talak Pada pertimbangannya, hakim melihat kemampuan dari suami berdasakan kondisi ekonomi suami pada saat itu, serta kepatutan dari istri untuk menerima mut’ah tersebut. Selain kepatutan dan kemampuan, lamanya masa perkawinan juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Pada saat pertimbangannya, suami yang mampu, tidak serta merta dibebani mut’ah yang besar, begitu pula sebaliknya

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Mut’ah. Ba’da duqhul. Kemampuan dan kepatutan
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 31 Oct 2013 15:52
Last Modified: 31 Oct 2013 15:52
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18358

Actions (login required)

View Item View Item