Diskresi Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Terhadap Tindak Pidana Yang Diselesaikan Di Luar Pengadilan (Studi Pada Polres Jepara)


Ahmad Yakub Sukro, 8111409113 (2013) Diskresi Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Terhadap Tindak Pidana Yang Diselesaikan Di Luar Pengadilan (Studi Pada Polres Jepara). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Diskresi Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Terhadap Tindak Pidana Yang Diselesaikan Di Luar Pengadilan (Studi Pada Polres Jepara)]
Preview
PDF (Diskresi Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Terhadap Tindak Pidana Yang Diselesaikan Di Luar Pengadilan (Studi Pada Polres Jepara))
Download (2MB) | Preview

Abstract

Diskresi merupakan suatu kebijaksanaan berupa tindakan yang dilakukan oleh penyidik menurut penilaiannya sendiri sebagai jalan keluar terhadap suatu perkara yang dianggap ringan, tidak efektif serta menimbulkan dampak buruk dari Sistem Peradilan Pidana. Diskresi dilakukan oleh penyidik pada dasarnya lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasarannya (doelmatigheid) daripada legalitas hukum yang berlaku (rechtsmatigheid). Permasalahan yang diangkat oleh penulis, adalah 1) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup komprehensif bagi tindakan diskresi penyidik Kepolisian di dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)?, 2) Bagaimana pelaksanaan atau pola-pola kebijaksanaan yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Jepara di dalam menggunakan wewenang diskresi?, dan 3) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi, mendorong dan menghambat seorang penyidik pada Polres Jepara selaku aparat penegak hukum dalam melakukan diskresi penyidikan pada Sat Reskrim Polres Jepara.? Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi tindakan diskresi Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), 2) mengetahui pelaksanaan dari wewenang diskresi yang dimiliki oleh Polisi, 3) mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong dan menjadi penghambat petugas penyidik untuk melakukan diskresi Kepolisian pada saat penyidikan di Sat Reskrim Polres Jepara. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologis yuridis (juridical sociological). Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diskresi pada saat penyidikan di Sat Reskrim Polres Jepara diilhami dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan hukum tidak tertulis yang masih diakui keberadaannya dan doktrin para ahli hukum serta yurisprudensi yang berguna sebagai petimbangan dalam pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik. Pelaksanaan diskresi oleh penyidik diberikan secara utuh kepada para penyidik menurut penilaiannya sendiri dengan bertanggungjawab dan tetap mempertimbangkan atas kepentingan umum dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (human right). Selain itu dalam pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor pendorong internal terdiri atas subtansi peratutan perundang-undangan, instruksi dari pihak atasan, penyidik sebagai penegak hukum, situasi dalam penyidikan. Faktor pendorong eksternal adalah dukungan dari masyarakat. Disamping itu terdapat faktor penghambat dalam diskresi, diantaranya adalah masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, kendala finansial, oknum aparat, pengetahuan penyidik, partisipasi para pihak. Berdasarkan penelitian tersebut disarankan bagi penyidik selaku aparat Kepolisian yakni tindakan diskresi menurut penilaiannya sendiri secara kontektstual mempunyai makna yang sangat luas akan tetapi tindakan tersebut dilakukan tidak serta merta secara asal-asalan akan tetapi tetap patuh pada batas-batas yang telah ditentukan perundangan-undangan pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagi masyarakat hendaknya dalam pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik harus dilakukan langkah pengawasan yang baik, supaya tidak ada bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pelaksanaan diskresi oleh Penyidik, sehingga diskresi yang dilakukan oleh penyidik tetap suatu bentuk efektifitas dan efisiensi perkara pada Sistem Peradilan Pidana yang bertujuan pada pencapaian keadilan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Polisi, Penyidikan, Diskresi
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 30 Oct 2013 16:42
Last Modified: 30 Oct 2013 16:42
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18281

Actions (login required)

View Item View Item