PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Dian Syafrianto, 3450407114 (2013) PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974)
Download (4MB) | Preview |
Abstract
Itsbat Nikah adalah sebuah proses penetapan Pernikahan dua orang Suami istri yang sebelumnya telah melakukan nikah secara Sirri. Tujuan dari itsbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, misalkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2). Pada Dasarnya Pelaksanaan Itsbat diperuntukkan pada hal tertentu saja seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis akan membahas permasalahan: 1) Bagaimana prosedur pengajuan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Semarang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974?, 2) Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan atau penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Semarang Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitiannya deskriptif kualitatif, kemudian tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yaitu prosedur pengajuan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Semarang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 meliputi: dapat dikelompokkan menjadi lima yaitu mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Semarang, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan dan putusan pengadilan. Perkara itsbat yang masuk di Pengadilan Agama Semarang pada tahun 2012 sebanyak 12 kasus yaitu 6 perkara itsbat di tahun 2012 telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Semarang, 3 perkara itsbat nikah tidak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Semarang, dan 3 perkara itsbat nikah masih dalam proses persidangan. itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama Semarang dengan berbagai macam alasan diantaranya (1) kehilangan akta nikah sebanyak 3 kasus, (2) pengurusan perceraian sebanyak 3 kasus, dan (3) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sebanyak 6 kasus. Perkara itsbat nikah (pengesahan nikah) bisa diajukan secara voluntair (permohonan) dan diajukan secara kontentius (gugatan) ke pengadilan agama. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan atau penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Semarang diantaranya yaitu: 1) Legal standing (kedudukan hukum) pemohon untuk mengajukan perkara itsbat nikah di pengadilan agama, apakah pemohon merupakan pihak yang mempunyai kepentingan kedudukan hukum berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) KHI, 2) Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), 3) Keterangan saksi dan bukti di persidangan, 4) Alasan-alasan mengajukan itsbat nikah. Akibat hukum terhadap adanya Penetapan Itsbat Nikah adalah sahnya pernikahan secara hukum dan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban antara suami, istri dan anak yang lahir dari perkawinannya menjadi anak yang sah dan timbulnya hubungan saling mewarisi jika terjadi kematian salah satu pihak, baik suami atau isteri dan anak. Anak juga memiliki hak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, berupa akta kelahiran, selain itu tentu saja hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tuanya juga terjamin. Sedangkan pada perkara yang ditolak selain perkawinannya dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, dampak negatif yang ditimbulkan bagi sang anak yang terlahir dari perkawinan yang tidak tercatat tersebut adalah, dimata hukum si anak dianggap sebagai anak tidak sah dan tidak akan bisa mendapat bukti berupa akta kelahiran dari Negara Oleh karena itu Penulis memberi saran perlunya penyuluhan dan sosialisasi mengenai dampak yang ditimbulkan dari perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri, mengenai pentingnya pencatatan perkawinan agar mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi masalah dikemudian hari mengenai status perkawinan dan perkawinan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Itsbat Nikah, UU No 1 Tahun 1974 |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Users 22790 not found. |
Date Deposited: | 30 Oct 2013 13:08 |
Last Modified: | 30 Oct 2013 13:09 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/18209 |
Actions (login required)
View Item |