PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAM KEJAHATAN CYBER CRIME (Studi kasus di Reskrimsus Polda Jateng)


Martini Puji Astuti, 8150408200 (2013) PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAM KEJAHATAN CYBER CRIME (Studi kasus di Reskrimsus Polda Jateng). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAM KEJAHATAN CYBER CRIME (Studi kasus di Reskrimsus Polda Jateng)]
Preview
PDF (PENENTUAN TEMPUS DAN LOCUS DELICTI DALAM KEJAHATAN CYBER CRIME (Studi kasus di Reskrimsus Polda Jateng))
Download (2MB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi yang merupakan produk modernitas. Maka dari itu pada kenyataanya sasuai perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dari fenomena itulah adanya kejahatan mayantara yang menimbulkan peraturan baru untuk mengatur kejahatan tersebut apalagi kejahatan mayantara tersebut tidak mudah dilacak dengan begitu mudahnya dalam menentukan tempus dan locus delicti cyber crime karena penentuan tersebut mempengaruhi untuk menentukan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perumusan penentuan tempus dan locus delicti kejahatan cyber crime? serta kewenangan pengadilan yang berhak mengadili kejahtan cyber crime?. Tujuannya sendiri dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penentuan tempus dan locus delicti dalam cyber crime, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan cyber crime. Dalam penulisan skripi ini, penulis memilih metode pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data sebagai berikut: studi kepustakaan, studi dokumen, dan wawancara. Hasil penelitian penentuan tempus dan locus delicti dari suatu kejahatan mayantara adalah, penentuan tempus dan locus delicti menggunakan teori-teori yang telah dalam hukum pidana yaitu teori perbuatan materiil, teori alat yang dipergunakan, dan teori alat. Penentuan tempus dan locus delicti berpengaruh pada penentuan saksi-saksi, daluwarsa pidana,dan menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan pengaturan dalam menentukan Pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan mayantara/cyber crime sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 84-86. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa aparat penengak hukum dalam penentuan tempus dan locus delicti cyber crime menggunakan empat teori pidana yaitu teori perbuatan materiil, teori perbuatan akibat, dan teori perbuatan instrument, dan pengaturan kewenangan dalam mengadili kejahatan cyber crime diatur dalam Pasal 84,85,dan 86 KUHAP. Saran yang disampaikan oleh peneliti dalam hal penentuan tempus dan locus delicti adalah penentuan tempus dan locus delicti cyber crime oleh aparat penegak hukum sesuai dengan teori pidana sebagai patokan atau tolak ukur dalam penentuan tempus dan locus delicti pada kejahatan cyber crime maupun kejahatan konvensional. Dan penentuan tempus dan locus delicti berpengaruh dalam penentuan pengadilan yang berhak untuk mengadili kejahatan cyber crime.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: tempus delicti; locus delicti; kewenangan pengadilan; cyber crime.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 28 Oct 2013 16:23
Last Modified: 28 Oct 2013 16:23
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/17999

Actions (login required)

View Item View Item