PEROLEHAN SERTIPIKAT TANAH BAGI MASYARAKAT DESA KETRO, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN MENURUT PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM KRITIS


Murdiono Lumban Tobing, 8150408112 (2013) PEROLEHAN SERTIPIKAT TANAH BAGI MASYARAKAT DESA KETRO, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN MENURUT PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM KRITIS. Under Graduates thesis, Univarsitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PEROLEHAN SERTIPIKAT TANAH BAGI MASYARAKAT DESA KETRO, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN MENURUT PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM KRITIS]
Preview
PDF (PEROLEHAN SERTIPIKAT TANAH BAGI MASYARAKAT DESA KETRO, KECAMATAN KARANGRAYUNG, KABUPATEN GROBOGAN MENURUT PERSPEKTIF KESADARAN HUKUM KRITIS)
Download (1MB) | Preview

Abstract

Sebagian besar penduduk di Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan berprofesi sebagai petani. Untuk itu makna tanah sangat penting. Namun, berdasarkan data dari Desa Ketro ada sebanyak 112 (seratus dua belas) orang yang belum memiliki sertipikat tanah sehingga perlu pengkajian lebih lanjut mengenai penyebabnya dan juga mengkaji upaya untuk membangkitkan kesadaran hukum kritis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) makna dan pemanfaatan tanah; 2) faktor yang menyebabkan masyarakat belum mensertipikatkan tanah dan 3) upaya membangkitkan kesadaran hukum kritis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Penulisan hukum ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder. Metode yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Hasil penilitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yaitu 1) makna secara filosofis; 2) makna secara sosilogis dan 3) makna secara ekonomi. Faktor penyebab belum mensertipikatkan tanah adalah masyarakat merasa hukum pertanahan di indonesia masih belum dapat memberikan jaminan dan masyarakat masih belum mengerti serta memahami masalah hukum pertanahan. Upaya membangkitkan kesadaran hukum kritis bagi masyarakat adalah 1) mengubah hegemoni merosot; 2) menguatkan fungsi intelektual masyarakat; 3) mengubah pola pikir yang membelenggu masyarakat ke kesadaran hukum kritis dan 4) mengubah pemikiran masyarakat yang bersikap masabodoh. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perolehan sertipikat tanah di desa Ketro masih belum merata dikarenakan warga masyarakat masih belum memiliki kesadaran hukum kritis tentang pentingnya sertipikat tanah. Oleh karena itu diharapkan agar pemerintah memberikan penyadaran hukum yang lebih intensif guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dan agar masyarakat dapat segera mengubah budaya yang dianut tentang kepemilikan tanah tanpa sertipikat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perolehan Sertipikat Tanah, Kesadaran Hukum Kritis, Hegemoni Merosot, Kemasabodohan, Intelektual Rendah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 22789 not found.
Date Deposited: 22 May 2014 10:43
Last Modified: 22 May 2014 10:43
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/17966

Actions (login required)

View Item View Item