Prosedur Pengajuan Wali Adhol Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Analisis Penetapan Nomor : 0004/Pdt.P/2010/PA.Sm


Tri Hendro Susilo, , 3450407044 (2012) Prosedur Pengajuan Wali Adhol Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Analisis Penetapan Nomor : 0004/Pdt.P/2010/PA.Sm. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Prosedur Pengajuan Wali Adhol Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Analisis Penetapan Nomor : 0004/Pdt.P/2010/PA.Sm] Microsoft Word (Prosedur Pengajuan Wali Adhol Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Analisis Penetapan Nomor : 0004/Pdt.P/2010/PA.Sm) - Published Version
Download (12kB)

Abstract

Wali nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi agar perkawinan itu dikatakan sah. Dewasa ini sering muncul perselisihan dimana orang tua mempelai perempuan tidak setuju dengan pernikahan anaknya, sehingga orang tua enggan untuk menikahkan calon mempelai. Dalam hal ini wali nikah yang menolak untuk menikahkan disebut dengan wali adhol. Sehingga muncul persoalan siapa yang akan menjadi wali nikah. Berdasar dari uraian tersebut permasalahaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana prosedur pengajuan wali adhol di Pengadilan Agama, 2) bagaimana analisis Penetapan Perkara Nomor : 004/Pdt.P/2010/PA.Sm. Skripsi ini menggunakan metode penelitian deskripsi kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Tekhnik pengumpulan data dengan cara: wawancara dan metode dokumentasi. Adapun fokus penelitian adalah prosedur pengajuan wali adhol di Pengadilan Agama Semarang dan dampak Penetapan wali adhol. Hasil yang diperoleh dari skripsi ini, terkait tentang prosedur pengajuan wali adhol di Pengadilan Agama Semarang, yaitu dimulai dari tahapan pengajuan perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera sidang, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak yang bersangkutan untuk menghadiri sidang pada waktu yang ditentukan telah sesuai dengan prosedur pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan Agama yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Sedangkan secara substansi setelah mencermati Penetapan Perkara No : 0004/Pdt.P/2010/PA.Sm telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 39 KHI tentang larangan perkawinan. Simpulan prosedur pengajuan wali adhol di Pengadilan Agama Semarang yaitu dimulai dari tahapan pengajuan perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera sidang, penetapanhari sidang, pemanggilan para pihak yang bersangkutan untuk menghadiri sidang pada waktu yang ditentukan telah sesuai dengan prosedur pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan Agama yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Termasuk Penetapan Perkara No : 0004/Pdt.P/2010/PA.Sm telah sesuai dengan ketentuandalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 39 KHI. Saran untuk lembaga Pengadilan Agama Semarang agar lebih meningkatkan kinerjanya demi kepentingan kenyamanan pelayanan publik. Sedangkan saran untuk keluarga yakni antara anak dan orang tua sebaiknya saling pengertian agar tidak terjadi perselisihan mengenai calon mempelai laki-laki.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Prosedur, Wali Adhol.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 20 Sep 2012 04:02
Last Modified: 20 Sep 2012 04:02
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15573

Actions (login required)

View Item View Item