Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar.


Okik Setiawan, , 3450406541 (2012) Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar.] Microsoft Word (Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar.) - Published Version
Download (14kB)

Abstract

Rumah merupakan salah satu dari kebutuhan pokok yang menjadi indikator kesejahteraan seseorang. Seseorang dikatakan sejahtera jika sudah terpenuhi kebutuhannya dalam pangan, sandang maupun papan, dan belum bisa dikatakan sejahtera bila ketiganya belum terpenuhi. Pada saat ini rumah beralih fungsi menjadi salah satu ladang bisnis bagi kaum yang berkecukupan, mereka mempunyai lebih dari satu rumah dan tidak mungkin ditempati bersamaan. Bagi mereka yang kelebihan tempat tinggal, mereka menyewakan rumah-rumah tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan. Keadaan yang demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Perjanjian sewa menyewa rumah ini merupakan perjanjian konsesuil, dimana undang-undang membedakan antara perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan secara lisan. Dimana dapat dimungkinkan dalam suatu perjanjian pasti ada ingkar janji atau yang sering disebut wanprestasi. Permaslahan yang akan diangkat dalam penelitian ini antara lain : 1) bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamtan Kerjo, Kabupaten Karanganyar. 2) wanprestasi apa saja yang timbul akibat perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamtan Kerjo, Kabupaten Karanganyar 3) penyelesaian masalah akibat wanprestasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Sosiologis, faktor yuridis disini adalah perjanjian mengenai hal-hal yang mengatur tentang sewa menyewa rumah. Faktor sosiologis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah praktek mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan, adapun cara untuk memperoleh atau mendapatkan data tersebut yaitu dengan metode pengumpulan data antara lain : 1) daftar pertanyaan. 2) observasi langsung. 3) wawancara bebas terpimpin. Sedangkan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur perjanjian sewa menyewa rumah yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar adalah dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara pihak penyewa dengan pihak pemilik rumah untuk membuat suatu kesepakatan, yaitu tentang kesepakatan apakah si penyewa itu jadi menyewa rumah atau tidak. Adapun bentuk wanprestasi yang terjadi atas perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar antara lain 1) pihak penyewa tidak menggunakan rumah sepatutnya sesuai dengan perjanjian. 2) pihak penyewa menyewakan kembali kepada orang lain. 3) pemilik memerlukan sendiri rumah yang disewakan. Apabila dalam perjanjian sewa menyewa rumah itu terdapat masalah antara pemilik rumah dengan penyewa rumah, maka yang pertamakali diambil sebagai jalan keluar oleh pemilik rumah yaitu pemilik rumah mengingatkan pada si penyewa untuk melunasi pembayaran uang sewa rumah. Tapi apabila si penyewa sudah diperingatkan berkali-kali belum juga melunasi pembayaran uang sewa, maka pemilik rumah mengajak ketua RT setempat untuk diajak bermusyawarah dengan penyewa. Tetapi apabila di dalam musyawarah tersebut si penyewa sudah menyepakati akan melunasi pembayaran uang sewa, namun pada kenyataannya si penyewa tidak juga mau melunasi pembayaran uang sewa yang sudah ia janjikan tersebut. Maka pemilik rumah mengadukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri, akan tetapi hal ini di masyarakat Kecamatan Kerjo masalah tersebut jarang sampai di Pengadilan Negeri. Untuk lebih menjamin kepastian hukum perjanjian sewa menyewa rumah harus dibuat secara tertulis dan kalau perlu selain ditandatangani oleh pemilik rumah dengan penyewa rumah juga ditandatangani oleh dua orang saksi dan sebaiknya disahkan dihadapan pejabat yang berwenang, atau setidaknya diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan setempat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian, Sewa Menyewa Rumah
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 20 Sep 2012 02:33
Last Modified: 20 Sep 2012 02:33
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15557

Actions (login required)

View Item View Item