Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Hubungan Perkawinan Atas Gugatan Cerai Pihak Isteri (Cerai Gugat) Di Pengadilan Agama Semarang
Retnaning Diah, 8150408028 (2012) Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Hubungan Perkawinan Atas Gugatan Cerai Pihak Isteri (Cerai Gugat) Di Pengadilan Agama Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (Pembagian Harta Bersama Akibat Putusnya Hubungan Perkawinan Atas Gugatan Cerai Pihak Isteri (Cerai Gugat) Di Pengadilan Agama Semarang)
- Published Version
Download (14kB) |
Abstract
Perceraianmempunyai akibat hukum tidak hanya terhadap diri pribadi mereka yang melangsungkan perkawinan, tetapi lebih dari itu mempunyai akibat hukum pula terhadap harta kekayaan selama perkawinan (harta bersama). Harta bersama ini lah yang akan menjadi ajang persengketaan dan lembaga peradilan pun akan cukup berperan dalam proses penyelesaiannya. Permasalahan yang akandikaji adalah sebagai berikut: (1)Bagaimana penyelesaian pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan atas gugatan cerai pihak isteri (cerai gugat) di Pengadilan Agama Semarang? (2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menentukan pembagian harta bersama akibat perceraian tersebut? Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang ada dalam praktik yang selanjutnya dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) menurut Pasal 37 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi orang Islam tetap mengikuti ketentuan Hukum Islam, yaitu berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan harta bersama setelah perceraian akan dibagi dua setengah untuk suami dan setengah untuk istri. Ketentuan mengenai pembagian harta bersama dalam Pasal 37 tersebut sudah mendapat kepastian positif, yaitu berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Putusan Pengadilan Agama No.1031/Pdt.G/2007/PA. Sm, menetapkan pembagian harta bersama dibagi dua, setengah untuk penggugat dan setengah untuk tergugat. (2) Pertimbangan Hakim dalam menentukan pembagian harta bersama adalah berdasarkan pada pembuktian yaitu keterangan-keterangan dari saksi dan bukti surat. Alasan-alasan penggugat benar atau tidak harus dibuktikan sehingga Hakim yakin, dan perkara tersebut dapat diputus. Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian menyatakan bahwa gugatan perceraian yang digabungkan dengan harta bersama adalah hal yang dibenarkan berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama No.7 tahun 1989 jo Undang-Undang No.50 tahun 2009. Simpulan yang diperoleh bahwa penyelesaian kasus pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Semarang sudah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dalam hal menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus harta bersama di Pengadilan Agama Semarang berdasar pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam, yakni : janda atau duda cerai masing-masing mendapatkan setengah bagian dari harta bersama. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait adalah (1) hendaknya pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksanaannya terkait Pasal 37 UUP, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara. (2) bagi para pihak yang ingin melakukan pembagian harta bersama sebaiknya memahami prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perceraian, Harta Bersama |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 13 Sep 2012 06:38 |
Last Modified: | 13 Sep 2012 06:38 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/15398 |
Actions (login required)
View Item |