Sistem Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Di Kabupaten Brebes


Iing Arey Wigunawan, 3401407012 (2011) Sistem Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Di Kabupaten Brebes. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Sistem Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Di Kabupaten Brebes] Microsoft Word (Sistem Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Di Kabupaten Brebes) - Published Version
Download (36kB)

Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi dan ketentuan-ketentuannya. Selain itu, dalam menghadapi kasus-kasus sengketa tanah diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang di kuasainya. Oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dituntut memberikan pelayanan yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka agar masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan hak milik atas tanahnya. Terkait dengan hal tersebut terdapat permasalahan yang menarik untuk diteliti, yaitu : 1) Bagaimanakah mekanisme pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah?, 2) Hambatan-hambatan apa sajakah yang terjadi dalam pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah, dan 3) Bagaimanakah solusi untuk mengatasi hambatan dalam pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah ?. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu : 1) Untuk mengetahui mekanisme sistem pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah, 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam sistem pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah, dan 3) Untuk mengetahui solusi dalam mengatasi hambatan sistem pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengambil lokasi di pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Brebes dengan fokus penelitian yaitu : 1) Mekanisme pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah di Kabupaten Brebes, 2) Hambatan-hambatan yang dijumpai dalam sistem pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah di Kabupaten Brebes, dan 3) Cara mengatasi atau solusi hambatan-hambatan dalam sistem pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah di Kabupaten Brebes. Sumber data dalam penelitian ini didapat dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes dan beberapa masyarakat yang melakukan pendaftaran hak milik atas tanah pada tahun 2010 sebagai sumber data primer dan berbagai literatur-literatur atau penelitian-penelitian terdahulu dan sumber bacaan lainnya sebagai sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis terhadap data hasil penelitian dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan kegiatan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa : 1) Pelaksanaan sistem pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah (Pendaftaran untuk Pertama Kali) di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes perlu peningkatan mutu pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah agar memenuhi Peraturan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan. Bahwa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dinilai kurang baik belum sesuai tugas dan fungsi BPN kabupaten Brebes yaitu mengoptimalkan pelayanan publik. Walaupun mekanismenya sudah sesuai dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997, Jenis pelayanan untuk pendaftaran hak milik atas tanah (pendaftaran untuk pertama kali) di kantor Pertanahan Kabupaten Brebes adalah konversi, penegasan dan pengakuan hak. 2) Hambatan dalam pelayanan pendaftaran hak milik atas tanah mencakup; a. Ketidaktertiban administrasi pertanahan. b. Pembebanan biaya di atas tarif standar yang telah diberlakukan oleh BPN Brebes. c. Terjadinya konflik-konflik atau sengketa di bidang pendaftaran tanah d. Minimnya informasi mengenai mekanisme pendaftaran tanah. e. Diperlukan waktu cukup lama untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah, f. Pegawai bagian seksi pendfatran (loket 1) enggan memberikan informasi lugas, padat dan jelas berkaitan dengan mekanisme pendaftaran atas tanah kepada pemohon. 3) Solusi untuk mengatasi hambatan adalah; a. Mengoptimalkan fungsi penyuluhan, b Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes melakukan pengecekan kelengkapan berkas yang dimiliki oleh orang yang mengajukan proses permohonan dan pemberian hak milik atas tanah. c Kantor Pertanahan melakukan Pengecekan terhadap kebenaran data dari berkas yang ada dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan dengan cara meninjau atau datang langsung ke lokasi tersebut untuk menghindari sengketa Terkait dengan hasil penelitian ini, maka penulis dapat mengajukan saran : 1) Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes harus lebih meningkatkan kinerja tugas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Aparat/ pegawai harus sering memberikan informasi serta melakukan penyuluhan ke desa-desa mengenai pendaftaran tanah serta syarat-syarat apa saja yang harus di miliki oleh pemohon apabila akan melakukan permohonan pendaftaran tanah 2) Masyarakat diharapkan turut aktif dalam usaha kegiatan pendaftaran tanah agar dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, serta dapat memahami bagaimana prosesnya 3) Pihak-pihak BPN Kabupaten perlu mengoptimalkan mekanisme kerja dan hendaknya mempunyai etos kerja yang tinggi dalam mengatasi segala hambatan yang ada dalam permasalahan pertanahan sebagai pelayanan yang terbaik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Sistem Pelayanan Pendaftaran, Hak Milik Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 24 Aug 2012 06:19
Last Modified: 24 Aug 2012 06:19
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/14180

Actions (login required)

View Item View Item