Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang


Ita Maya Agustina, 3401407001 (2011) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang] Microsoft Word (Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang) - Published Version
Download (39kB)

Abstract

Peraturan daerah merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan yang akan diselenggarakan. Secara umum kaidah peraturan daerah bersifat umum, abstrak, dan terus menerus yang berarti ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam lingkup masyarakat daerah tersebut, tertuju pada pengaturan terhadap suatu objek tertentu, dan berlaku terus menerus sepanjang belum dicabut. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame ditujukan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Batang mempunyai landasan hukum untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak reklame. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang, bagaimana upaya penertiban terhadap reklame ilegal di Kabupaten Batang, apakah faktor penghambat yang dihadapi serta solusi yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam menertibkan reklame ilegal, serta bagaimana kontribusi pajak reklame terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang. Metode penelitian yang digunakan penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan (observasi), dan dokumentasi. Sumber data penelitiannya adalah informan dan dokumen di lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang. Pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi sumber. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif didukung dengan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang meliputi aspek administrasi, aspek personal, aspek pengawasan dan evaluasi, aspek intensifikasi dan ekstensifikasi. Dari aspek administrasi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dalam memungut pajak reklame masih menggunakan sistem Official Assesment. Namun implementasi sanksi kepada wajib pajak belum bisa dilaksanakan karena Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) masih berusaha menjaring wajib pajak untuk memasang reklame di Kabupaten Batang. Dari aspek personal, yang bertugas mengelola pajak reklame berjumlah 9 orang terdiri dari 1 Kabid, 3 Kasi, dan 5 Staf. Dari aspek pengawasan dan evaluasi dilakukan secara top down yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Daerah kemudian Kasi Pendataan dan Pendaftaran yang mengurusi pengelolaan pajak reklame. Dalam aspek intensifikasi dilakukan dengan upaya penyuluhan, pendataan, penagihan, pelayanan yang baik, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara kontinu. Dalam aspek ekstensifikasi upaya yang dilakukan meliputi menambah jenis sasaran dan penyesuaian tarif. Selanjutnya mengenai upaya penertiban terhadap reklame ilegal di kabupaten Batang yaitu a) dengan mengadakan operasi yustisi/penertiban reklame, b) dengan mengadakan sosialisasi, c) dengan pembagian peraturan daerah kepada instansi terkait. Adapun mengenai faktor penghambat yang dihadapi serta solusi yang ditempuh pemerintah daerah dalam menertibkan reklame ilegal yaitu: a) kurangnya kesadaran masyarakat, b) kurangnya sarana dan prasarana, c) wilayah daerah Kabupaten Batang yang luas, d) terbatasnya petugas penertiban. Dan mengenai kontribusi pajak reklame terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang adalah: kontribusi yang diberikan pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah dari tahun 2007-tahun 2010 rata-rata adalah 0,60%. Dan kontribusi terbesar terjadi di tahun 2010 yaitu sebesar 1,20%. Berdasarkan hasil penelitian di atas, saran yang penulis sampaikan berkaitan dengan hasil penelitian ini yaitu dalam melakukan operasi yustisi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya di sekitar Kota Batang saja namun juga dilakukan di Kecamatan yang jauh dari Kota Batang agar operasi yustisi yang dilakukan dapat merata di semua Kecamatan di Kabupaten Batang. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas dalam menertibkan reklame dengan pemberian denda agar wajib pajak lebih tertib dalam memasang reklame. Bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) harus lebih mengoptimalkan upaya intensifikasi dan upaya ekstensifikasi yang sudah dilakukan agar pendapatan asli daerah dapat selalu mengalami peningkatan yang lebih besar dari tahun ke tahun.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pajak Reklame, Pendapatan Asli Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 24 Aug 2012 06:16
Last Modified: 24 Aug 2012 06:16
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/14179

Actions (login required)

View Item View Item