Peran Hakim Ad hoc Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi


ANDY NARTO SILTOR, 3450407116 (2011) Peran Hakim Ad hoc Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Peran Hakim Ad hoc Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi] Microsoft Word (Peran Hakim Ad hoc Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi) - Published Version
Download (32kB)

Abstract

Undang-undang dasar Tahun 1945 memberikan kebebasan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Pengadilan Tipikor ada, dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya No. 012-016-019/PUU-IV/2006, tanggal 16 Desember 2006 bahwa Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan UUD 1945, harus diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan ditetapkan dalam hal membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim ad hoc ada dalam Pengadilan Tipikor dikarenakan, kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pengadilan (hakim karier) dalam menangani perkara korupsi yang diperksa pada Pengadilan Negeri. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran hakim ad hoc terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia? (2) Bagaimana efektifitas hakim ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang?. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui peran hakim ad hoc dalam penanggulangan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis keefektifan hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis yuridis. Menggunakan sumber data, yaitu: sumber data primer dan sekunder. Menggunakan metode pengumpulan data berupa: studi kepustakaan dan dokumen, wawancara dan pengamatan. Menggunakan keabsahan data dan analisi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peran hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor masih dilemahkan dengan aturan yang ada, karena aturan sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jelas menentukan peran dalam hakim ad hoc dan jelas mengatur mengenai komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor, tetapi dalam aturan yang baru, yakni Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, tidak menentukan secara tegas mengenai komposisi majelis hakim, dikarenakan mengenai komposisi tersebut dikembalikan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor. Peranan hakim ad hoc juga sama dengan hakim karier, bahwa hakim karier dan hakim ad hoc bersama-sama memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi. Dengan adanya hakim ad hoc menjadikan efektif dalam memberantas korupsi, karena setiap unusur yang ada, mulai dari aturan, hakim ad hoc, fasilitas dan birokrasi mendukung sepenuhnya untuk melakuka pemberantasan korupsi walaupun ada sedikit kelemahan dalam hal pengetahuan hakim ad hoc mengenai teknis bersidang yang masih kurang sesuai dengan harapan. Juga, hakim ad hoc memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menjadi penegak hukum yang korup. Simpulan dari penelitian ini adalah, bahwa hakim ad hoc adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang menjalankan perannya sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi aturan tersebut masih belum jelas benar mengatur mengenai peran hakim ad hoc, baik dalam undang-undang maupun aturan yang lainnya. Secara umum, bahwa efektifitas hakim ad hoc sudah terlihat dengan putusan yang dibuat sesuai dengan harapan masyarakat. karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang keseluruhan putusannya pemidanaan. Tetapi ada pelemahan yang dilakukan dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Semarang yang menyatakan komposisi majelis hakim menjadi 2:1, 2 hakim karier dan 1 hakim ad hoc dalam majelis hakim. Haruslah lebih ditegaskan lagi, baik dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 dan aturan Mahkamah Agung mengenai peranan dan komposisi majelis hakim dan Mahkamah agung harus merekrut calon hakim ad hoc yang memahami teknik sidang dan bergelar akademisi yang baik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Peran, Hakim ad hoc, Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 12 Jul 2012 12:05
Last Modified: 12 Jul 2012 12:05
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13456

Actions (login required)

View Item View Item