Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak)


Ricki Afiyanto, 3450407098 (2011) Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak)] Microsoft Word (Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak)) - Published Version
Download (34kB)

Abstract

Sengketa di bidang pertanahan haruslah segera ditangani, jika terlambat akan menimbulkan risiko yang sangat besar. Penyelesaian sengketa tanah dapat melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Akhir-akhir ini jalur non-litigasi lebih sering digunakan. Diantaranya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Berdasarkan laporan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, di Kabupaten Demak juga terdapat berbagai sengketa tanah. Salah satunya adalah sengketa tanah waris tanah sawah C Desa No. 520 a.n. Karnoto bin Abu Amar yang terletak di Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Permasalahan yang ingin dikaji adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah waris tanah sawah C Desa No.520 a.n. Karnoto bin Abu Amar yang terletak di Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, 2) Bagaimana kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dalam penyelesaian sengketa tanah waris tersebut, 3) Hambatan apa saja yang di hadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dalam penyelesaian sengketa tanah waris tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitiannya deskripsi kualitatif, fokus penelitiannya adalah sengketa tanah waris tanah sawah C Desa No. 520 a.n. Karnoto bin Abu Amar yang terletak di Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, teknik pengumpulan data dengan wawancara, dan studi dokumen/bahan pustaka. Hasil penelitian ini adalah sengketa tanah waris ini pernah diselesaiakan di Desa Krajanbogo sebelum masuk Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Hasil penyelesaiannya yaitu adanya kesepakatan perdamaian diantara para pihak pada saat penyelesaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang dilakukan dengan cara mediasi. Adanya peraturan yang mendasari kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dalam penyelesaian sengketa tanah waris ini dan juga berwenang menerima pengaduan sampai pelaksanaan mediasi. Berbagai jenis hambatan bermunculan dalam penyelesaian sengketa tanah waris ini. Simpulannya adalah penyelesaian sengketa tanah waris ini menggunakan cara mediasi. Adanya kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dalam penyelesaian sengketa tanah waris ini. Hambatan yang muncul dalam penyelesaian ini pada dasarnya dapat teratasi dengan syarat adanya i’tikad baik dan integritas dari para pihak. Saran dari penulis adalah perlunya dilakukan pendaftaran tanah terhadap tanah waris ini, perlunya sosialisasi pentingnya kepemilikan sertipikat tanah, penambahan personil dalam Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak demi memperlancar proses penyelesaian sengketa.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Sengketa tanah waris, Penyelesaian Sengketa
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 12 Jul 2012 11:58
Last Modified: 12 Jul 2012 11:58
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13454

Actions (login required)

View Item View Item