Analisis Zat Pewarna Pada Sirup Tidak Bermerek yang dijual Oleh Pedagang Minuman Sirup di Pasar Johar Kota Semarang Tahun 2011 (Identifikasi Pewarna Rhodamin B, Methanil Yellow dan Malachite Green )
Riamian Judika Sinaga, 6450406585 (2011) Analisis Zat Pewarna Pada Sirup Tidak Bermerek yang dijual Oleh Pedagang Minuman Sirup di Pasar Johar Kota Semarang Tahun 2011 (Identifikasi Pewarna Rhodamin B, Methanil Yellow dan Malachite Green ). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (Analisis Zat Pewarna Pada Sirup Tidak Bermerek yang dijual Oleh Pedagang Minuman Sirup di Pasar Johar Kota Semarang Tahun 2011 (Identifikasi Pewarna Rhodamin B, Methanil Yellow dan Malachite Green ))
- Published Version
Download (25kB) |
Abstract
Sirup merupakan larutan yang terdiri dari air, gula dan formulasi bahan-bahan tambahan pangan. Dalam sirup juga terdapat kandungan bahan tambahan pangan yang berbahaya seperti zat pewarna, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna yang digunakan apakah memenuhi syarat atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Sampel diambil secara purposive sampling yaitu sirup yang berwarna merah, kuning dan hujau serta pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif kandungan zat pewarna buatan. Analisa zat pewarna dilakukan dengan menggunakan metode kromatografi kertas dan metode gravimetri di Balai Laboratorium Kesehatan Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan kadar zat pewarna buatan apakah penggunaannya memenuhi syarat sesuai dengan Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang bahan tambahan makanan. Dari 13 sampel yang diperiksa secara kualitatif, 11 sampel (84,6 %) menggunakan zat pewarna yang diizinkan yaitu zat pewarna Sunset Yellow, Tartrazine, Fast Green dan Ponceau 4R. Sedangkan zat pewarna yang tidak diizinkan ada 2 sampel (15,4 %) yaitu Ponceau 3R dan Rhodamin B.Dan hasil pemeriksaan secara kuantitatif dari 13 sampel sirup, 11 sampel ( 84,6 %) sirup menggunakan zat pewarna yang diizinkan masih menggunakan kadar yang sesuai dengan syarat dalam undang-undang Permenkes No. 722/Menkes/Per/V/1988, dan 2 sampel (15,4 %) sirup menggunakan zat pewarna yang tidak diizinkan yaitu pewarna Rhodhamin B dan Ponceau 3R dengan kadar 0,19 mg dan 0,20 mg yang tidak sesuai Permenkes No. 722/Menkes/Per/V/1988. Disarankan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, agar melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap produk sirup untuk mengetahui penggunaan zat pewarna buatan dalam proses produksinya.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Zat Pewarna Pada Sirup |
Subjects: | R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA0421 Public health. Hygiene. Preventive Medicine |
Fakultas: | UNSPECIFIED |
Depositing User: | Hapsoro Adi Perpus |
Date Deposited: | 08 Jul 2012 00:19 |
Last Modified: | 08 Jul 2012 00:19 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/13150 |
Actions (login required)
View Item |