Hambatan-hambatan Notaris PPAT dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kabupaten Brebes


Fajar Ariyanto, , 3450406568 (2011) Hambatan-hambatan Notaris PPAT dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kabupaten Brebes. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Hambatan-hambatan Notaris PPAT dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kabupaten Brebes] Microsoft Word (Hambatan-hambatan Notaris PPAT dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kabupaten Brebes) - Published Version
Download (12kB)

Abstract

Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu cara memperoleh tanah adalah melalui jual beli. Jual beli hak atas tanah seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah yang daerah kerjanya meliputi daerah tempat tanah yang diperjualbelikan itu berada. Namun rumitnya pemenuhan terhadap semua yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli di hadapan Notaris maka ditemukan suatu terobosan hukum dan hingga kini masih dilakukan dalam praktek jual beli yaitu dibuatnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), meskipun isinya sudah mengatur tentang jual beli tanah namun formatnya baru sebatas Pengikatan Jual Beli yaitu suatu bentuk perjanjian yang merupakan atau dapat dikatakan sebagai perjanjian Pendahuluan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan hambatan-hambatannya di Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis, dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian di lapangan dengan cara wawancara kepada responden dari Notaris, pihak penjual dan pembeli Berdasarkan hasil penelitian bahwa kekuatan hukum dari akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah yang dibuat dihadapan Notaris sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta notariil yang bersifat otentik. Perjanjian Pengikatan Jual Beli bertujuan untuk mengikat para pihak yang melakukan jual beli tanah setelah tercapainya suatu kesepakatan untuk kemudian diproses selanjutnya menjadi Akta Jual Beli. Pemberian kuasa dalam perkembangannya menjadi luas, akan tetapi dalam penulisan ini dikaitkan dengan suatu akta Notaris Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimana pemberian kuasa tersebut merupakan salah satu klausul khususnya mengenai bidang tanah. Sebagai suatu klausul tentunya berkaitan dengan azas-azas perjanjian karena klausul merupakan hal-hal pokok yang diperjanjikan dari perjanjian tersebut. Hambatan yang dihadapi Notaris adalah ketidaksesuaian antara data fisik tanah dengan sertipikat tanah, pihak (siapa) yang menghadapamengenai pemberian klausul mutlak dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemberian kuasa untuk kepentingan pemegang kuasa dalam praktek dapat dipenuhi dengan bentuk kuasa mutlak. Berkaitan dengan bidang Hukum Agraria, pemberian kuasa mutlak dibatasi oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah merupakan dasar bagi pihak penerima kuasa atau pihak pembeli sebagai subyek yang menurut Undang-undang dapat sebagai pemilik / pemegang hak atas tanah untuk membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Bahwa dapat dimungkinkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut dipergunakan / berfungsi sebagaimana yang dimaksud oleh pihak yang membuatnya dan dijadikan dasar menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang atas kuasa dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Notaris PPAT, Perjanjian, Pengikatan Jual Beli,
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 04 Jul 2012 06:36
Last Modified: 04 Jul 2012 06:36
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/12963

Actions (login required)

View Item View Item