Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (Pb) Pada Narapidana Dewasa Di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Semarang


Wahyu Fitri Handini Setianingrum, 3401407027 (2011) Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (Pb) Pada Narapidana Dewasa Di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (Pb) Pada Narapidana Dewasa Di Balai Pemasyarakatan  Klas 1 Semarang] Microsoft Word (Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (Pb) Pada Narapidana Dewasa Di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Semarang) - Published Version
Download (17kB)

Abstract

Sanksi pidana yang berupa perampasan kemerdekaan dalam perundang-undangan di Indonesia dibedakan jenisnya yaitu pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan yang penempatannya menjadi satu dalam lembaga pemasyarakatan. Pidana penjara adalah sanksi pidana berupa pembatasan kekuasaan bergerak dari seorang dengan menutup orang tersebut dan mewajibkan mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku dalm penjara. Dalam pidana penjara ada kesempatan mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan usaha yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan untuk belajar hidup di masyarakat yang bebas dan merdeka dengan memenuhi syarat-syarat yang mengikat. Dari latar belakang tersebut maka dapat diidentifikasi permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Pelaksanaan Pidana Pembebasan Bersyarat (PB) pada Narapidana Dewasa di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Semarang? 2. Apa saja kendala-kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Narapidana Dewasa di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Semarang ? 3. Bagaimanakah upaya yang tepat dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terkait dengan kesalahan prosedur pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Narapidana Dewasa di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Semarang ?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data penelitian diperoleh dengan sumber data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara terhadap informan, dan sumber data sekunder berupa sumber data tertulis. Analisis data yang digunakan dengan model interaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.Pembebasan bersyarat adalah hak dari para narapidana yang telah menjalankan 2/3 dari masa pidananya atau sekurang-kurangnya harus 9 bulan. Pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat di Balai Pemasyarakatan Klas I Semarang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Syarat-syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat terdiri dari syarat substantif dan syarat administratif. 2.Tata cara atau prosedur yang harus ditempuh oleh Narapidana adalah pertama-tama melakukan konsultasi lebih dahulu dengan Bimpas, kemudian Narapidana yang bersangkutan dapat menghubungi keluarganya untuk mengurus persyaratan administratif. Setelah kelengkapan administratif terpenuhi, Bimpas mengadakan Sidang TPP untuk memutus apakah permohonan Pembebasan Bersyarat Narapidana tersebut diloloskan atau tidak untuk dikirim ke Kanwil. Apabila disetujui, maka satu bendel berkas kelengkapan administratif dan hasil Sidang TPP dikirim ke Kanwil untuk diteruskan ke Dirjenpas kemudian diputuskan apakah Pembebasan Bersyarat tersebut disetujui atau tidak. 3.Bentuk pembimbingan yang diberikan BAPAS kepada para kliennya yang telah memperoleh pembebasan bersyarat, yaitu berupa: home visit, datang langsung ke BAPAS (absen), dan surat menyurat. Dari bentuk-bentuk pembimbingan ini diharapkan BAPAS akan lebih mudah untuk memberikan bimbingan kepada para kliennya. 4. Kendala yang dihadapi antara lainnya: kendala dalam hal anggaran, kendala dalam hal tenaga kerja, kendala dalam hal fasilitas, komunikasi, lokasi tempat tinggal klien yang jauh dan terpencil, dan alamat klien yang tidak jelas atau tidak lengkap, dan tidak adanya aturan hukum atau peraturan yang membolehkan BAPAS untuk melakukan tindakan apabila ada klien yang melanggar hukum lagi. Saran Penulis untuk pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat di BAPAS Klas I Semarang adalah : 1.Bapas Klas I Semarang Sebagai pihak yang berwenang mengawasi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, harus dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri. Dengan adanya koordinasi tersebut maka pengawasan terhadap narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat akan semakin berjalan baik. 2.Terhadap orang yang memberikan jaminan kepada terpidana yang menjalani pembebasan bersyarat perlu adanya ketentuan sanksi hukum apabila terpidana dijaminkan melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. 3.Narapidana dianjurkan untuk aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh BAPAS, agar mendapat informasi yang jelas dan lengkap langsung dari Petugas mengenai pengumuman penting.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pidana, Pidana Penjara, dan Pembebasan Bersyarat
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 04 Jul 2012 03:19
Last Modified: 04 Jul 2012 03:19
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/12936

Actions (login required)

View Item View Item