Analisis Kelayakan Pemekaran Daerah Cilacap Barat dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007


Fajar Randi,Yogananda,, 7450406019 (2012) Analisis Kelayakan Pemekaran Daerah Cilacap Barat dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Analisis Kelayakan Pemekaran Daerah Cilacap Barat dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007]
Preview
PDF (Analisis Kelayakan Pemekaran Daerah Cilacap Barat dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007) - Published Version
Download (297kB) | Preview

Abstract

Luasnya wilayah Kabupaten Cilacap (225.360.840 km²) mengakibatkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan urusan administrasi. Warga Cilacap di daerah Barat harus menempuh rata-rata waktu 2,5 jam dibanding dengan warga cilacap induk yang hanya menempuh rata-rata waktu satu (1) jam, untuk mendapatkan pelayanan publik. Selain luas wilayah, dalam hal pertumbuhan ekonomi. Wilayah Cilacap Barat hanya terdapat lima (5) industri besar, sedangkan di wilayah induk terdapat sebelas (11) industri besar. Berawal dari hal inilah, masyarakat Cilacap Barat melalui Paguyuban Warga Cilacap Barat (PWCB) melakukan gerakan pemekaran daerah. Permasalahan di dalam penelitian ini adalah, suatu daerah sebelum melakukan pemekaran harus dikaji terlebih dahulu melalui PP No.78 Tahun 2007, hal ini untuk menilai kesiapan daerah otonom baru untuk mekar dan menghindari adanya golongan elit yang ingin mengambil kesempatan untuk melakukan pelebaran kekuasaan. Subjek penelitian ini adalah Kabupaten Cilacap yang dibagi menjadi dua wilayah, wilayah induk dan wilayah pemekaran. Penilaian kelayakan pemekaran daerah mengacu pada PP No.78 Tahun 2007. Dalam pengumpulan data dalam Penelitian ini menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan data primer, untuk data sekunder berupa dokumen resmi didapat melalui Badan Pusat Statistik. Dari hasil penelitian yang dilakukan, gerakan pemekaran secara konstitusional dipelopori oleh PWCB. Melalui wawancara dengan narasumber, hal yang menjadi alasan warga untuk memekarkan diri adalah faktor kerendahan, ketidaknyaman, kemiskinan, jarak, dan ketidak-sejahteraan. Dukungan yang didapat dari pihak Legislatif/DPRD berupa surat dukungan persetujuan pemekaran daerah Cilacap Barat dengan Nomor.146.1/16/13/2010, dari pihak eksekutif/Pemerintah Kabupaten dukungan diberikan dengan penyediaan tenaga analis kelayakan dan surat dukungan pemekaran daerah Cilacap Barat dengan Nomor 136/221/01/Tahun 2010. Dari penilaian kelayakan yang dilakukan, untuk daerah pemekaran mendapatkan skor 389 dengan kriteria mampu, sedangkan daerah induk mendapatkan skor 449 dengan kriteria sangat mampu. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa, pada dasarnya daerah Cilacap Barat layak untuk dimekarkan. Dengan total skor 389 dengan kriteria mampu, lima dari sebelas faktor yang menjadi acuan penilaian berhasil meraih skor yang tinggi. Saran yang berkaitan dengan hasil penelitian ini adalah karena luas daerah pemekaran 782.647 km2 tidak sebanding dengan kepadatan penduduk yang ada 620 km2. Bila kabupaten ini jadi terbentuk, harus dipertimbangkan rasio Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak terjadi pemborosan dalam belanja pegawai.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Otonomi Daerah, Pemekaran Daerah, P.P. No. 78 Tahun 2007.
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
Fakultas: Fakultas Ekonomi > Ekonomi Pembangunan, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 05 Jun 2012 02:08
Last Modified: 05 Jun 2012 02:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/12734

Actions (login required)

View Item View Item