PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF YURIDIS
Suhenri R.L Siahaan, 3450407117 (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF YURIDIS. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF YURIDIS)
- Published Version
Download (26kB) |
Abstract
Siahaan, Suhenri R.L. 2012. PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF YURIDIS. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum, Anis Widyawati, S.H., M.H. 116 halaman. Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 G UUD 1945. Pers sebagai sumber berita dan informasi kepada masyarakat harus dijamin kemerdekaannya untuk dapat berpendapat dan melakukan tugas jurnalistiknya sehingga dibuatlah Undang-Undang khusus yang menjamin kebebasan Pers yaitu Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Akan tetapi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, seringkali pers bertindak diluar batas dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik, sehingga sering terjadi salah pemberitaan menyangkut nama seseorang. Tuntutan-tuntutan terhadap pers pun bermunculan, yang paling banyak mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Pers berdalih bahwa segala tuntutan yang dialamatkan kepada pihaknya akan diselesaikan sesuai dengan aturan di dalam UU Pers, akan tetapi ketentuan di dalam UU Pers dinilai tidak adil terhadap korban karena hanya mengakomodir hak jawab dan hak koreksi. Para korban pencemaran nama baik kemudian mengajukan gugatan pidana terhadap pers dan mengharapkan oknum pers tersebut dikenakan pertanggungjawaban pidana menurut ketentuan KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah formulasi pengaturan hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia? (2) Bagaimanakah batas-batas suatu pemberitaan dalam media massa cetak dapat dikategorikan sebagai delik pencemaran nama baik ditinjau dari perspektif yuridis? (3) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada media massa terhadap pemberitaan yang berindikasi adanya delik pencemaran nama baik ditinjau dari Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, serta kaitannya dengan pertanggungjawaban menurut hukum pidana? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif doktrinal. Dasar penelitian digunakan sebagai cara dan sebagai pedoman untuk mengadakan penelitian. Analisis data menggunakan analisis kualitatif normatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Pengaturan mengenai pasal pencemaran nama baik di dalam KUHP masih dianggap adil dan tidak mengandung unsur pelanggaran HAM, sehingga dalam hal melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pers tetap dapat dikenai pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. 2) Suatu perbuatan digolongkan sebagai perbuatan pencemaran nama baik apabila : perbuatan yang dilakukan mengandung unsur kesengajaan, ditujukan terhadap seseorang, perbuatan yang dilakukan jelas-jelas bermaksud untuk menyerang dan merusak, menyangkut kehormatan ataupun nama baik seseorang, perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud agar berita tersebut diketahui oleh umum/tersiar, dan perbuatan yang menyerang kehormatan/nama baik seseorang tersebut berisi tuduhan tertentu. 3) Pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap pelaku tindakan pencemaran nama baik adalah pidana penjara dan denda menurut Pasal 310 KUHP. Simpulan dari penelitian ini yaitu bahwa : 1) Pemidanaan dalam UU No.40 Tahun 1999 (UU Pers) cenderung bersifat tidak adil karena hanya mengakomodir pemberian hak jawab dan hak koreksi terhadap korban yang dicemarkan nama baiknya, sementara ketentuan pada pasal 310 KUHP menjerat pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dengan pidana penjara dan denda. 2) suatu perbuatan tergolong sebagai pencemaran nama baik apabila setidaknya memenuhi dua unsur, yaitu : ada tuduhan tertentu yang ditujukan/dialamatkan terhadap seseorang dan tuduhan tersebut dimaksudkan untuk menjadi konsumsi publik. 3) Sesuai ketentuan KUHP, maka pertanggungjawaban yang dikenakan pada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik adalah pidana penjara dan denda. Saran yang diberikan adalah : 1) Untuk dapat menghilangkan ketentuan pidana pencemaran nama baik di dalam KUHP, maka ketentuan pidana yang dimuat di dalam UU Pers harus ebanding agar dapat memenuhi rasa keadilan terhadap korban yang dicemarkan nama baiknya. 2) Batasan suatu tindak pencemaran nama baik sebaiknya ditentukan secara detail dan seragam di dalam setiap produk UU yang mengaturnya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir. 3) Bentuk pertanggungjawaban yang dibebankan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik hendaknya mengakomodir rasa keadilan bagi korban dengan mengatur sanksi pidana yang tegas.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Hapsoro Adi Perpus |
Date Deposited: | 14 May 2012 06:53 |
Last Modified: | 14 May 2012 06:53 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/12000 |
Actions (login required)
View Item |