Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Peradilan Pidana
Andikha Harianta Perangin-angin, 3450407086 (2012) Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Peradilan Pidana. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Microsoft Word (Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Peradilan Pidana)
- Published Version
Download (28kB) |
Abstract
Perangin-angin, Andikha Harianta. 2012. Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Peradilan Pidana. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I: Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum., II: Drs. Herry Subondo, M.Hum. Kata kunci: Peranan, Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa, Peradilan Pidana. Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam KUHAP. Hakim dapat meminta keterangan saksi ahli, hal ini diatur dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula diminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”. Dalam hal terdakwanya diduga mengalami gangguan jiwa, maka diperlukan keahlian khusus untuk menentukan kemampuan bertanggung-jawab tedakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Undang-undang No. 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa yang berbunyi: (1) Untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan harus ada permohonan dan salah seorang yang tersebut di bawah ini: a. Si penderita, jika ia sudah dewasa. b. Suami/isteri atau seorang anggota keluarga yang sudah dewasa. c. Wali dan/atau yang dapat dianggap sebagai sipenderita. d. Kepala Polisi/Kepala Pamongpraja di tempat tinggal atau di daerah dimana sipenderita ada. e. Hakim Pengadilan Negeri, bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan, bahwa yang bersangkutan adalah penderita penyakit jiwa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah peranan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana di Indonesia? (2) Bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui peranan keterangan ahli kedokteran jiwa dama peradilan pidana di Indonesia. (2) Untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli kedokteran jiwa dalam peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis yuridis. Penelitian ini menggunakan sumber data, yaitu: sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa: studi kepustakaan dan dokumen, wawancara dan pengamatan. Penelitian ini menggunakan keabsahan data dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi ahli kedokteran jiwa memiliki peranan penting dalam peradilan pidana, terutama pada kasus yang terdakwanya diduga memiliki kelainan jiwa, maka saksi ahli kedokteran jiwa mutlak diperlukan untuk menentukan apakah terdakwa tersebut mampu bertanggung-jawab atau tidak. Diperlukan keahlian khusus untuk menentukan kemampuan bertanggung-jawab terdakwa yang diduga meangalami gangguan jiwa. Kemudian keterangannya tersebut dituangkan dalam surat keterangan atau visum et repertum psikiatrik yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk melihat kemampuan bertanggung-jawab terdakwa. Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam Pasal 1 butir ke-28 KUHAP dikatakan bahwa, “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”. Dalam pengertian tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dari keterangan ahli adalah untuk membuat terang suatu perkara, maka keterangan ahli sebagai bukti yang sah tersebut oleh hakim tidak mudah untuk dikesampingkan. Simpulan dari penelitian ini adalah, bahwa saksi ahli kedokteran jiwa mutlak diperlukan dalam perkara yang terdakwanya mengalami gangguan jiwa. Visum et repertum psikiatrik akan memberikan keyakinan bagi hakim terkait dengan kemampuan bertanggung-jawab terdakwa. Sesuai dengan keyakinannya, maka hakim akan membebaskan terdakwa dari hukuman dan terdakwa akan dititipkan di rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan agar nantinya terdakwa dapat kembali ke masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah, (1) Perlu adanya pembuatan aturan yang memperpanjang waktu bagi dokter untuk memeriksa keadaan jiwa terdakwa, sehingga psikiater dapat dengan tenang dan teliti menentukan keadaan jiwa terdakwa sehingga hasil keterangan dokter ahli tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi. (2) Diharapkan dalam melakukan pemeriksaan, baik dalam tingkat penyidikan atau perawatan di rumah sakit jiwa, komunikasi antara petugas yang menjaga terdakwa dan dokter dari rumah sakit jiwa dapat ditingkatkan agar tidak terjadi miskomunikasi terkait dengan penjagaan terdakwa yang sedang diperiksa agar dapat menjaga keamanan di rumah sakit jiwa. (3) Karena masih adanya anggapan masyarakat terhadap seorang yang menderita sakit jiwa, khususnya terdakwa yang menderita sakit jiwa, setelah keluar dari tempat perawatan, ia akan menimbulkan gangguan dalam masyarakat tersebut dan tidak mau menerimanya, malah sebaliknya mencemoohnya. Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya pihak-pihak yang terkait khususnya dokter ahli jiwa memberikan penyuluhan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Peranan, Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa, Peradilan Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) R Medicine > RA Public aspects of medicine > RA1001 Forensic Medicine. Medical jurisprudence. Legal medicine |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Hapsoro Adi Perpus |
Date Deposited: | 14 May 2012 06:49 |
Last Modified: | 14 May 2012 06:49 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11998 |
Actions (login required)
View Item |