Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Kpp Pratama Semarang Timur).


Budi Putra Cesariyanto, 3450405506 (2012) Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Kpp Pratama Semarang Timur). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Kpp Pratama Semarang Timur).] Microsoft Word (Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Kpp Pratama Semarang Timur).) - Published Version
Download (27kB)

Abstract

Budi Putra Cesariyanto. 2012. Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Kpp Pratama Semarang Timur). Skripsi. Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I. Tri Sulistiyono, S.H.,M.H, Pembimbing II. Drs. Sartono Sahlan, M.H. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Keberatan PBB, KPP Pratama Semarang Timur Perlindungan Hukum dalam bidang pajak adalah suatu bentuk perlindungan terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang guna mendapatkan suatu kepastian hukum, sehingga dari Undang-undang tersebut hak dan kewajiban Wajib Pajak dapat diperjuangkan. Melihat data awal pengajuan keberatan PBB oleh Wajib Pajak tahun 2008 dan tahun 2009 membuat penulis ingin meneliti lebih lanjut tentang keberatan PBB dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak yang mengajukan keberatan PBB. Perlindungan hukum bagi Wajib Pajak PBB tidak lepas dari UU Nomor 12 tahun 1994 dan untuk pelaksanaan keberatan diatur dalam Peraturan DJP Nomor Per-16/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Perlindungan Hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan PBB di KPP Pratama Semrang Timur; 2) Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat perwujudan Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan PBB di KPP Pratama Semarang Timur; 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Semarang Timur untuk mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak dalam Pengajuan Keberatan PBB. Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui Perlindungan Hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam pengajuan keberetan PBB di KPP Pratama Semrang Timur; 2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat perwujudan Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak dalam pengajuan keberatan PBB di KPP Pratama Semarang Timur; 3) Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Semarang Timur untuk mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak dalam Pengajuan Keberatan PBB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi wajib pajak dalam pengajuan keberatan PBB. Penelitian ini mengambil lokasi di KPP Pratama Semarang Timur. Wawancara dilakukan dengan informan dan responden untuk mengetahui tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi wajib pajak PBB. Pihak-pihak yang dimintai data penelitian diantaranya para wajib pajak PBB, pegawai pajak di KPP Pratama Semarang Timur dan pegawai DJP Kanwil 1 Jawa Tengah. Analisis berlangsung interaktif dengan dimulai kegiatan Tanya jawab dengan pertanyaan terstruktur, pengumpulan data dan simpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara prosedural kinerja jajaran pegawai pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 12 tahun 1994 tentang PBB beserta peraturan pelaksana keberatan yaitu Peraturan DJP Nomor Per-16/PJ/2010 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB tetapi yang menjadi kritisi adalah sistem perpajakan yang ada didalamnya mengenai kewenangan keputusan keberatan yang berada ditangan Kanwil DJP, menurut penulis sistem ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum beracara yaitu sederhana dan cepat, seharusnya KPP Pratama juga berperan aktif dalam memberikan Keputusan kalau perlu pelimpahan kewenangan pemberian keputusan berada ditangan KPP Pratama. Kemudian jangka waktu yang terlalu lama, yaitu maksimal 12 bulan dalam pemberian keputusan (pasal 16 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1994) sedangkan pemberian keputusan secara minimal tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang menurut penulis asas kepastian hukum diabaikan dan yang terakhir adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan yang tidak maksimal karena yang dilakukan setiap ada peraturan perundang-undangan yang baru saja. Simpulan yang dicapai dari penelitian ini, perlindungan hukum yang diupayakan oleh KPP Pratama Semarang Timur dan jajaran pejabat Pajak diatasnya belum maksimal. Penanganan pengajuan keberatan seharusnya juga meninjau asas-asas hukum sehingga dapat tercapainya suatu kepastian hukum dan jaminan bagi wajib pajak sehingga perwujudan perlindungan hukum dapat maksimal. Saran dari penulis adalah pertama untuk merevisi UU Nomor 12 tahun 1994 atau Peraturan DJP per-16/PJ/2010; kedua pelimpahan wewenang dalam hal pemberian keputusan Keberatan PBB kepada KPP Pratama; dan ketiga perlu adanya forum atau wadah yang dibentuk KPP Pratama Semarang Timur dengan melakukan koordinasi pada tiap kelurahan-kelurahan di wilayah kerja KPP Pratama Semarang Timur, untuk menampung keluhan-keluhan yang dialami oleh Wajib Pajak PBB yang sebenarnya dapat dijadikan sebagai kegiatan sosialisasi peraturan tentang keberatan

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Keberatan PBB, KPP Pratama Semarang Timur
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 11 May 2012 02:01
Last Modified: 11 May 2012 02:01
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11976

Actions (login required)

View Item View Item