Kedudukan Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Perbandingan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang).


Eldo, Denara (2010) Kedudukan Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Perbandingan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 12449A.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (171kB) | Preview

Abstract

Denara, Eldo. 2010. Kedudukan Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Perbandingan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang). Skripsi, Bagian Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dr. Nurul Akhmad, SH., M.Hum dan Arif Hidayat, SHI.,MH. Kata Kunci: Kedudukan, Naskah Akademik, Pembentukan, Peraturan Daerah Tidak semua orang mengetahui bagaimana proses dan prosedur pembentukan Perda, bagaimana memahami isi, tujuan, latar belakang atau alasan dan urgensi Perda tersebut dibentuk. Di sisi lain, belum tentu para pengambil kebijakan dan pelaksananya mengetahui dan mengerti apa yang harus dilakukan agar Perda yang dibentuk dapat di implementasikan sesuai dengan harapan. Untuk memberikan pemahaman mengenai isi, tujuan, latar belakang dan alasan Perda tersebut dibentuk, diperlukan suatu penjelasan yang baku melalui naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan pertaururan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: 1) Gambaran umum mengenai kedudukan dan fungsi naskah akademik dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang menurut DPRD dan Pemerintah Daerah setempat; 2) Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi naskah akademik dalam pembentukan Perda di Kota Semarang; 3) Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi naskah akademik dalam pembentukan Perda di Kabupaten Semarang; 4) Untuk mengetahui perbandingan pembentukan Perda di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Kasubbag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah II, Kementerian Dalam Negeri, Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Semarang, Kasubbag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Semarang, Anggota DPRD Kota Semarang, Staf bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Kepala Sub. Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kab. Semarang dan Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kab. Semarang. Wawancara juga dilaksanakan dengan stake holder lain yang dianggap berkompeten dengan skripsi ini. Observasi dilakukan pada rapat-rapat pembahasan Raperda oleh Pansus. Selain itu juga dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pembentukan Perda baik di Kota Semarang maupun Kabupaten Semarang. Validitas data menggunakan teknik triangulasi, data yang telah dikumpulkan dianalisis secara induktif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: 1) Naskah akademik dalam regulasi peraturan perundang-undangan tidak ada yang menyatakan secara tegas harus disusun dalam pembentukan Perda; 2) Kedudukan naskah akademik di Kota Semarang adalah wajib atau harus ada dalam setiap proses pembentukan Perda, kecuali Perda tentang APBD dan Perda yang terbatas hanya terbatas mengubah beberapa materi; 3) Kedudukan naskah akademik dalam di Kabupaten Semarang adalah tidak wajib bahkan dapat dikatakan naskah akademik tidak pernah disusun dalam sebuah proses pembentukan Perda; 4) Tahap pembentukan Perda di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada dasarnya sama. Namun, ada perbedaan mengenai penyusunan naskah akademik dimana di Kota Semarang selalu disusun naskah akademik, sedangkan di Kabupaten Semarang tidak disusun. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan naskah akademik dalam Pembentukan Perda. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas penulis menyarankan, 1) Presiden perlu segera membentuk Perpres mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota, 2) Untuk kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Kementerian lainnya dalam membentuk peraturan, khususnya yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perda); 3)Pemerintah provinsi harus mengadakan pembinaan kepada Kabupaten/ Kota terkait dengan pentingnya penyusunan naskah akademik dalam Pembentukan Perda. 4) Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten, khususnya Pemerintah Kabupaten Semarang, sebaiknya dalam setiap pembentukan Perda harus didahului naskah akademik supaya fungsi dan tujuan Perda dibentuk sudah melalui kajian yang komprehensif, dan logis, sehingga keberlakuannya akan lebih berdayaguna, efektif, dan aplikatif. 5) Pengawasan Perda oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi sebaiknya tidak hanya rumusan Perdanya saja namun juga dilihat naskah akademiknya. Sehingga mau tidak mau setiap daerah akan menyusun naskah akademik dalam proses pembentukan Perda.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Naskah Akademik, Pembentukan, Peraturan Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 6695 not found.
Date Deposited: 26 May 2012 09:59
Last Modified: 26 May 2012 09:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11573

Actions (login required)

View Item View Item