Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak.


Kurniawan, Nur Agung Dwi (2010) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak.]
Preview
PDF (Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak.)
Download (96kB) | Preview

Abstract

Kurniawan, Nur Agung Dwi. 2010. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak. Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dr. Nurul Akhmad, S.H, M.Hum. Tri Sulistiyono, S.H, M.H. 114 Halaman Kata Kunci: Implementasi Peraturan Daerah Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Dimana di dalam undang-undang tersebut pemerintah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah. Hal itu dilakukan karena mengingat setiap daerah mempunyai potensi dan kepentingan yang berbeda-beda. Sesuai dengan uraian diatas tadi pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah haruslah tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun demikian peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah kadang tidak dapat ditrima oleh masyarakat karena masyarakat menganggap aturan-aturan tersebut kurang cocok apabila diterapkan pada daerahnya. Penelitian ini mengangkat masalah mengenai bagaimana latar belakang munculnya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak, lembaga apa saja yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak, apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak di Pasar Bintoro kabupaten Demak, upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk mengefektifkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak di Pasar Bintoro Kabupaten Demak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kulitatif. Penelitian dilakukan di DPRD Kabupaten Demak, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kabupaten Demak, Kantor DPKKD Kabupaten Demak, Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi& UMKM, Kantor UPTD Pasar Daerah Wilayah I, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak dan di Pasar Bintoro. Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data bersifat diskriptif dan analisis yang di pakai adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi…belum berjalan dengn baik. Hal ini dapat dilihat banyak pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak yang tidak diterapkan dilapangan selain itu penarikan tarif tariff retribusi dilapngan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak terdapat faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukungnya yaitu adanya lembaga UPTD pasar wilayah I yang membantu tugas Disperindagkop& UMKM dalam pengelolaan pasar sedangkan faktor penghambatnya yaitu sosialisasi yang kurang terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, Pasar Grosir dan Pertokoan yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Demak, kesadaran para pedagang yang kurang dalam membayar retribusi, masih banyaknya kekurangan tenaga penarik retribusi sehingga tenaga penarik retribusi, sarana dan prasarana yang kurang memadai di Pasar Kabupaten Demak, masih banyaknya pasar yang memprihatinkan di Kabupaten Demak. Saran yang diajukan peneliti untuk mengatasi hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Demak perlu membentuk peraturan yang baru mengenai pengelolaan pasar agar pengelolaan pasar di Kabupaten Demak dapat berjalan dengan baik, dalam pembentukan peraturan yang baru mengenai pengelolaan pasar, partisipasi masyarakatnya sangat di perlukan kususnya pedagang yang berada di pasar karena merekalah yang langsung berada di lapangan, penambahan petugas penarik retribusi dan diambilkan dari orang-orang yang berpengalaman, Pemerintah Kabupaten Demak segera menyelesaikan pembangunan Pasar Bintoro agar pedagang dan pembeli di Pasar Bintoro merasa nyaman saat berada di Pasar Bintoro.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Implementasi Peraturan Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 6696 not found.
Date Deposited: 27 May 2012 07:12
Last Modified: 27 May 2012 07:12
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/11426

Actions (login required)

View Item View Item