Adat Harta Gantungan Dalam Praktik Pembagian Warisan (Studi Kasus Di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus)


Atikah, 3501406511 (2011) Adat Harta Gantungan Dalam Praktik Pembagian Warisan (Studi Kasus Di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Adat Harta Gantungan Dalam Praktik Pembagian Warisan (Studi Kasus Di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus)]
Preview
PDF (Adat Harta Gantungan Dalam Praktik Pembagian Warisan (Studi Kasus Di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus)) - Published Version
Download (845kB) | Preview

Abstract

Setiap masyarakat mempunyai satu ciri khas yang membedakan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Ciri khas tersebut merupakan satu kumpulan dari beberapa unsur yang lebih dikenal dengan sebutan kebudayaan. Suatu kebudayaan tumbuh dan berkembang secara turun temurun dalam masyarakat dan berkaitan dengan pandangan hidup para anggota masyarakat. Kebudayaan merupakan ciri kolektif yang di dalamnya mengandung norma-norma, tatanan nilai atau nilai-nilai yang perlu dimiliki dan dihayati oleh manusia dan masyarakat pendukungnya. Dalam masyarakat Jawa khususnya Desa Kuwukan dalam menyelesaikan suatu permasalahan masih memakai adat-istiadat tradisional yaitu mengenai permasalahan praktek pembagian harta warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mengetahui tata cara dalam mempraktikan adat harta gantungan dalam praktik pembagian warisan, (2) mengetahui alasan yang melatar belakangi masyarakat menerapkan adat harta gantungan dalam praktik pembagian warisan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari subjek yang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah dengan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Validitas data yang digunakan adalah teknik trianglusi data. Analisis data mencakup 4 hal yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) praktek pembagian harta warisan di Desa Kuwukan dilaksanakan pada waktu pewaris masih hidup dan mutlak semua ahli waris sudah berumah tangga, 2) harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris tidak dibagikan seluruhnya akan tetapi disisikan sebagian untuk hidup pewaris dimasa tuanya (Harta Pensiunan). Jika harta pensiunan tersebut sisa dan tidak habis terpakai untuk menyelesaikan biaya pengurusan jenazah dan hutang, harta tersebut menjadi Harta Gantungan atau Gemantung. Harta gantungan tersebut menjadi milik ahli waris yang merawat pewaris selama hidupnya. 3) dalam masyarakat Desa Kuwukan alasan pembagian harta warisan dilakukan sebelum pewaris meninggal adalah; tata krama (penghormatan), dan hubungan sosial yang harmonis. Simpulan dalam penelitian ini adalah di negara kita secara umum dikenal dua sistem pewarisan, yaitu mengacu pada agama dan adat. Sistem pewarisan menurut agama, secara umum membagi hak waris anak laki-laki dua kali lebih besar dibanding perempuan (laki-laki sepikul, perempuan segendongan). Selain itu pada beberapa masyarakat dikenal pula sistem pewarisan mengacu pada adat (kebiasaan) setempat, hak waris anak laki-laki dan perempuan dianggap sama (dundum kupat). Masyarakat Desa Kuwukan menganut sistem pewarisan mengacu pada adat (kebiasaan) setempat yaitu (dundum kupat). Adapun proses pembagian harta warisan di Desa Kuwukan dilaksanakan oleh pihak keluarga dahulu, dimana semua anggota keluarga berkumpul untuk kemudian membicarakan masalah pewarisan dengan jalan musyawarah. Harta pensiunan yang disisihkan oleh pewaris untuk biaya hidup masa senjanya terkandung nilai hormat di dalamnya, pewaris menginginkan pada masa tuanya tetap ingin dihormati selayaknya orang tua. Selain itu agar kewibawaan sebagai orang tua tetap terjaga, dikarenakan keperluan hidup masa tua pewaris tidak menggantungkan kepada anaknya melainkan dari harta pensiunan yang sudah disisihkan. Pembagian warisan dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia dengan harapan dapat mengarahkan pada sisi kemaslahatan khususnya bagi para ahli waris, karena memang jika seandainya ada salah satu ahli waris yang tidak puas dengan hasil pembagian warisan yang diterimanya maka pembagian warisan yang dilakukan sebelum meninggal bisa menanggulanginya, sebab pewaris masih hidup dan secara jelas bisa dipertanyakan pada orang yang memberi warisan. Saran yang diajukan adalah dalam menyelesaikan persoalan mengenai pembagian harta warisan dimana dilakukan pada waktu pewaris masih hidup sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan dalam suasana kekeluargaan yang didasari dengan musyawarah. Dalam penyelesaian masalaah kehidupan keluarga sebagai masyarakat jawa sebaiknya didasari oleh nilai-nilai budaya jawa yaitu; nilai tata karma (hormat), dan nilai kerukunan. Diharapkan dengan penerapan nilai-nilai tersebut dapat meminimalkan konflik yang muncul, selain itu pembagian warisan harus dilakukan dengan tepat dan cermat sehingga hak-hak masing-masing ahli waris dapat terpenuhi sehingga aspek keadilan tidak terabaikan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: harta gantungan, pembagian warisan, budaya jawa
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 13 Dec 2011 01:18
Last Modified: 25 Apr 2015 08:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/10940

Actions (login required)

View Item View Item