Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat dalam reintegrasi sosial


Anggit Budi Raharjo, 3450405533 (2010) Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat dalam reintegrasi sosial. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat dalam reintegrasi sosial]
Preview
PDF (Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat dalam reintegrasi sosial) - Published Version
Download (218kB) | Preview

Abstract

Anggit Budi Raharjo. 2010. Peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat dalam reintegrasi sosial. Sarjana Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing : Dr Indah Sri Utari. SH. M. Hum. Ali Masyhar, S.H, M.H. halaman 1-94. Kata Kunci : Pembimbing klien pemasyarakatan, Pembimbingan, Klien Pemasyarakatan. Perubahan sistem pemidanaan di Indonesia ke arah Pemasyarakatan pada hakekatnya merupakan perubahan ke arah sistem pemidanaan yang manusiawi dan melindungi HAM. Bahkan Pemasyarakatan dalam arti sesungguhnya merupakan proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan HAM, khususnya hak-hak warga binaan Pemasyarakatan. Salah satu proses paling akhir dalam sistem pemasyarakatan ialah Pembebasan Bersyarat, dimana Unit Pelaksana Teknis proses bimbingan kemasyarakatan pembebasan bersyarat tidak lagi menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan melainkan menjadi tanggung jawab pihak Balai Pemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sisitem pemasyarakatan dan tujuan dari pembebasan bersyarat tersebut ialah untuk mereintegrsikan klien pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan dalam menanggulangi terjadinya pengulangan Tindak Pidana oleh Klien Pemasyarakatan ? (2) Bagaimana proses Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan ?. Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui upaya atau cara Balai Pemasyarakatan dalam menanggulangi pengulangan tindak pidana oleh klien pembebasan bersyarat (2) Mengetahui proses untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang berlokasi di jalan Darma Bakti no. 122 Pekalongan Yang menjadi objek penelitian adalah pembimbingan klien pemasyarakatan dan proses-proses untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumen. Pembimbingan klien yang mendapat pembebasan bersyarat meliputi tiga tahap yaitu pembimbingan tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Dalam proses pembimbingan tersebut Pembimbing klien pemasyarakatan tidak hanya memberikan bimbingan dan penyuluhan saja melainkan harus melindungi kliennya tersebut dari pandangan negative oleh Masyarakat sekitar dan meyakinkan kepada klien pemasyarakatan bahwa perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya benar-benar menyalahi aturan sehingga klien tidak lagi mengulangi perbuatan pidana. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa: (1) Upaya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan dalam menanggulangi terjadinya pengulangan Tindak Pidana oleh klien Pemasyarakatan yaitu dengan melalui proses bimbingan, dimana dalam proses bimbingan tersebut pembimbing klien pemasyarakatan bekerja sama dengan pihak kepolisian, aparat desa dan keluarga untuk membantu memantau klien pembebasan bersyarat, peranan pembimbing selain menberikan motivasi dan membantu permasalahan klien pemasyarakatan, pembimbing sesekali memberikan nasehat mengenai dampak buruknya perbuatan jahat dan memberikan ancaman kepada klien akan menghentikan proses bimbingannya apabila klien melakukan pengulangan tindak pidana. (2) Proses untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, bahwa untuk mendapatkan bebas bersyarat klien pemasyarakatan harus di dampingi oleh pihak-pihak penjamin atau keluarga yang mampu bertanggung jawab atas pembebasan bersyaratnya, hal ini dimaksutkan agar terdapat keseriusan dari pihak keluarga atau penjamin mengenai pembebasan bersyaratnya. Saran yang dapat dikemukakan dari penelitian ini adalah (1) Dalam proses pembimbingan hendaknya pembimbing melaksanakan bimbingan tersebut berdasarkan teori-teori yang telah ditetapkan agar proses bimbingan berlangsung efektiv. (2) Kepada pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekalongan hendaknya menambah jumlah pembimbing klien pemasyarakatan agar proses bimbingan berjalan dengan baik dan tidak terbentur oleh keterbatasan jumlah pembimbing klien pemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pembimbing klien pemasyarakatan, Pembimbingan, Klien Pemasyarakatan.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 3264 not found.
Date Deposited: 12 Dec 2011 00:25
Last Modified: 12 Dec 2011 00:25
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/10812

Actions (login required)

View Item View Item