Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang)


Malika Lulu Atun Amanah, 3450406504 (2011) Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang)] Microsoft Word (Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang)) - Published Version
Download (58kB)

Abstract

Amanah, Malika Lulu Atun. 2010. Analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (studi pada Polrestabes Semarang). Skripsi, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dosen Pembimbing I Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum, Dosen Pembimbing II Ali Mahsyar, S.H., M.H., 77 halaman. Kata kunci : Kecelakaan lalu lintas, Kesengajaan, Penerapan Pasal 338 KUHP. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian atau peristiwa yang melibatkan kendaran atau penggguna jalan yang satu dengan yang lainnya yang mengakibatkan korban atau kerugian. Pandangan awal terhadap kecelakaan lalu lintas selalu dikaitkan dengan faktor kelalaian (ketidaksengajaan/ kealpaan), pihak kepolisian juga selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Padahal ada juga sisi lain yang lebih daripada sekedar kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi yaitu faktor kesengajaan, dimana pengemudi melakukakan kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Permasalahan yang dimunculkan adalah: (1) bagaimana analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP khususnya terhadap kasus kecelakaan lalu lintas?; (2) Apakah ada kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap seseorang yang menyebabkan matinya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polwiltabes Semarang?; Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: (1) Mengetahui analisis hukum pidana terhadap penerapan Pasal 338 KUHP khususnya terhadap kasus kecelakaan lalu lintas; (2) Untuk mengetahui kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP terhadap seseorang yang menyebabkan matinya orang lain dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polwiltabes Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif, penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menemukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Simpulan dari hasil penelitian adalah: (1) dalam perkara kecelakaan lalu lintas, pengemudi dapat di jerat menggunakan Pasal 338 KUHP karena pengemudi telah melakukan kesengajaan dengan sadar kemungkinan, dimana pelaku tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak di ingkannya terjadi. (2) Penyidik selalu menerapkan Pasal 359 KUHP dalam setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polwiltabes Semarang dan penyidik juga tidak pernah menggunakan Pasal 338 KUHP, dengan alasan dalam setiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan keinginan dari pelaku meskipun pelaku sudah menghilangkan unsur penghati-hatian dan pelaku juga dapat membayangkan (menduga-duga) akibat yang akan terjadi. Saran yang disampaikan oleh penulis adalah: (1) hendaknya pihak kepolisian jangan selalu terpaku pada faktor kelalaian manusia yang dianggap dominan yang dimiliki pengemudi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 359 atau Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, karena sebenarnya pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena pelaku telah melakukan kesengajaan dengan sadar kemungkinan. (2) Diharapkan pihak kepolisian mempunyai kemampuan / pengetahuan khusus dalam menangani tindak pidana kecelakaan lalu lintas, hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan ataupun studi kasus, dan dari kemampuan yang dimilikinya yang berkaitan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kecelakaan lalu lintas, Kesengajaan, Penerapan Pasal 338 KUHP
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 3313 not found.
Date Deposited: 03 Dec 2011 01:29
Last Modified: 03 Dec 2011 01:29
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/10400

Actions (login required)

View Item View Item