Analisis Yuridis Penerapan Pidana Percobaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Perkara Korupsi Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg)


Dian Nusantara, 3450406001 (2011) Analisis Yuridis Penerapan Pidana Percobaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Perkara Korupsi Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Analisis Yuridis Penerapan Pidana Percobaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Perkara Korupsi Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg)] Microsoft Word (Analisis Yuridis Penerapan Pidana Percobaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Perkara Korupsi Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg)) - Published Version
Download (59kB)

Abstract

Nusantara, Dian. 2010. Analisis Yuridis Penerapan Pidana Percobaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Perkara Korupsi Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg). Skripsi. Bagian Pidana. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Ali Masyhar, SH, MH dan Dr. Indah Sri Utari, SH, MHum. 107 halaman. Kata kunci : Analisis Yuridis, Pidana Percobaan, Tindak Pidana Korupsi Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crime), tetapi sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Sebagai kejahatan yang luar biaasa, maka penanganannya harus dengan secara luar biasa pula (extra ordinary measures). Dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dari sisi substansi hukum, negara kita telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga diharapkan lebih mampu mengefektifkan pencegahan serta pemberantasan korupsi. Akan tetapi beberapa putusan pengadilan terhadap kasus korupsi yang menjatuhkan putusan bebas, maupun putusan pidana percobaan (voorwaardelijke straf) semakin menjauhkan upaya pencegahan pemberantasan korupsi dari Indonesia karena akan meengurangi efek jera (deterrent effect) bagi pelakunya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan pidana percobaan (“voorwaardelijke straf”) dalam Hukum Pidana di Indonesia ? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum atas penerapan pidana percobaan (“voorwaardelijke straf”) dalam putusan Pengadilan Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg ?. Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui pengaturan pidana percobaan (“voorwaardelijke straf”) dalam Hukum Pidana di Indonesia. (2) Menganalisis dasar pertimbangan hukum yang dijadikan landasan Pengadilan dalam menjatuhkan pidana percobaan (“voorwaardelijke straf”) dalam putusan Pengadilan Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan secara yuridis normatif, dengan lokasi penelitian yaitu Pengadilan Negeri Semarang, Sumber data penelitian lebih menitikberatkan pada data sekunder sebagai data utama. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara Studi Kepustakaan dan Studi Dokumen, diolah dengan analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa : (1) Berdasarkan hasil kajian penulis, maka di dalam hukum pidana khusus di bidang korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, secara limitatif tidak diatur dan tidak ada aturan yang mengatur mengenai pidana percobaan (voorwaardelijke straf), sehingga oleh karena itu berlakulah ketentuan umum dalam KUHP, yang mendasarkan pada Pasal 103 KUHP. (2) Berdasarkan analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Nomor : 240/Pid.B/2005/PN.Smg., menurut kajian penulis berdasarkan asas kepastian hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan pidana percobaan (voorwaardelijke starf) terhadap terdakwa Mardijo Bin Sontodimejo dari aspek yuridis normatif sudah tepat atau tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jika dikaji dengan asas keadilan, penjatuhan putusan pidana percobaan terhadap tindak pidana korupsi sangat mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. Dan menurut asas kemanfaatan penjatuhan pidana percobaan terhadap tindak pidana korupsi tersebut sebaiknya dihindari karena sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa vonis pidana percobaan tidak akan memberi efek jera (detterent effect) bagi koruptor serta mengurangi makna upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga tidak membawa manfaat bagi kemaslahatan umat

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Pidana Percobaan, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 3313 not found.
Date Deposited: 03 Dec 2011 01:30
Last Modified: 03 Dec 2011 01:30
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/10393

Actions (login required)

View Item View Item