Peran Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jajanan Berbahaya Di Sekolah Dasar Di Kota Semarang.


TAUFAN ADI WIBOWO, 3450406009 (2011) Peran Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jajanan Berbahaya Di Sekolah Dasar Di Kota Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Peran Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jajanan Berbahaya Di Sekolah Dasar Di Kota Semarang.]
Preview
PDF (Peran Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Semarang Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jajanan Berbahaya Di Sekolah Dasar Di Kota Semarang.) - Submitted Version
Download (333kB) | Preview

Abstract

Upaya penyediaan makanan bagi masyarakat membuat pelaku usaha memproduksi berbagai jenis makanan. Makanan yang di tawarkan meliputi makanan yang memenuhi kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder maupun kebutuhan tersier. Munculnya berbagai macam produk makanan di lakukan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan menarik minat konsumen mengkonsumsi produk makanan yang mereka hasilkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Apa faktor yang menyebabkan jajanan berbahaya banyak beredar di lingkungan Sekolah Dasar? 2) Apa sajakah usaha yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat Makanan Semarang untuk menanggulangi jajanan berbahaya yang banyak beredar di lingkungan Sekolah Dasar ? 3) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jajanan berbahaya ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan pendekatan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil dari penelitian ini adalah Faktor penyebab pelaku usaha jajanan menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam produknya adalah faktor kepentingan ekonomis dan faktor Sumber Daya Manusia (SDM) produsen dan konsumen. Kewenangan yang dimiliki Balai Besar POM adalah: berwenang menentukan takaran untuk BTP yang akan dicampurkan ke makanan, berwenang memberikan informasi tentang BTP, mengeluarkan ijin usaha bagi para pelaku usaha yang mendaftarkan produknya. Upaya Balai Besar POM dalam rangka melindungi konsumen jajanan berbahaya adalah dengan memberikan penyuluhan ke beberapa Sekolah Dasar. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Faktor penyebab pelaku usaha BTP berbahaya dalam produknya adalah faktor kepentingan ekonomis dan faktor SDM produsen dan konsumen, Upaya Balai Besar POM dalam rangka melindungi konsumen jajanan berbahaya adalah dengan memberikan informasi dan penyuluhan ke beberapa Sekolah Dasar Saran dalam penelitian ini adalah: diadakan pendidikan dan pembinaan konsumen yang dilakukan pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang kepada masyarakat luas, informasi tentang hasil penetapan BTP tersebut disampaikan kepada semua pelaku usaha baik itu produsen maupun penjual atau pedagang kecil secara menyeluruh.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jajanan Berbahaya
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: eko handoyo perpustakaan
Date Deposited: 06 Apr 2011 07:59
Last Modified: 25 Apr 2015 04:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/1012

Actions (login required)

View Item View Item